Badan Pertimbangan Telekomunikasi adalah bekas lembaga nonstruktural yang bertugas memberikan pertimbangan, saran, dan pendapat kepada Pemerintah dalam rangka perumusan kebijakan strategis di bidang telekomunikasi. Lembaga ini didirikan pada 1 November 1989 melalui Keputusan Presiden Nomor 55 tahun 1989.[1]
Tugas dan fungsi
Badan Pertimbangan Telekomunikasi bertugas memberikan pertimbangan, saran, dan pendapat dan mempunyai fungsi menghimpun dan mengkaji bahan-bahan yang dipandang perlu bagi penyampaian pertimbangan, saran, dan pendapat kepada Pemerintah dalam perumusan kebijaksanaan dan penyelesaian permasalahan yang sifatnya strategis di bidang telekomunikasi.[1]
Keanggotaan
Kepengurusan pertama dilantik pertama kali pada 18 Oktober 1990 oleh Presiden Soeharto. Satu periode kepengurusan berlangsung selama 3 tahun[3] Badan Pertimbangan Telekomunikasi terdiri dari unsur:[4]
- Menteri Pariwisata, Pos, dan Telekomunikasi selaku Ketua;
- Direktur Jenderal Pos dan Telekomunikasi, selaku Sekretaris merangkap Anggota;
- Pejabat Eselon I yang ditunjuk oleh Menteri Perhubungan, sebagai Anggota;
- Pejabat Eselon I yang ditunjuk oleh Menteri Dalam Negeri, sebagai Anggota;
- Pejabat Eselon I yang ditunjuk oleh Menteri Pertahanan dan Keamanan, sebagai Anggota;
- Pejabat Eselon I yang ditunjuk oleh Menteri Negara Riset dan Teknologi, sebagai Anggota;
- pakar ekonomi, sebagai Anggota;
- pakar hukum, sebagai Anggota;
- pakar teknik telekomunikasi, sebagai Anggota;
- pakar sosial budaya, sebagai Anggota.
Pada tahun 1993, keanggotatan badan ini ditambahkan dari unsur:[5]
- Pejabat Eselon I yang ditunjuk oleh Menteri Luar Negeri, sebagai Anggota;
- Pejabat Eselon I yang ditunjuk oleh Menteri Penerangan, sebagai Anggota;
- pakar teknik bidang informatika, sebagai Anggota;
Pada tahun 1996, terjadi lagi perubahan organisasi dengan ditambahkannya unsur:
- Pejabat Eselon I, yang ditunjuk oleh Menteri Koordinator Bidang Produksi dan Distribusi, sebagai Anggota;
- Pejabat Eselon I, yang ditunjuk oleh Panglima angkatan Bersenjata Republik Indonesia, sebagai Anggota;
Pembubaran
Pada pemerintahan Joko Widodo, Badan Pertimbangan Telekomunikasi, Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia dan 8 lembaga nonstruktural lainnya dibubarkan dengan melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 112 Tahun 2020. Kedua lembaga maka otomatis peran dan tugasnya akan dikembalikan lagi ke Kementerian.[6][2]
Referensi
- ^ a b c "Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 55 Tahun 1989 tentang Badan Pertimbangan Telekomunikasi". Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara. 1 November 1989.
- ^ a b "Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2020 Tentang Pembubaran Dewan Riset Nasional, Dewan Ketahanan Pangan, Badan Pengembangan Wilayah Surabaya-madura, Badan Standardisasi dan Akreditasi Nasional Keolahragaan, Komisi Pengawas Haji Indonesia, Komite Ekonomi dan Industri Nasional, Badan Pertimbangan Telekomunikasi, Komisi nasional Lanjut Usia, Badan Olahraga Profesional Indonesia, dan Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia". jDirektorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan. 10 Februari 2020. Diakses tanggal 2020-12-10.
- ^ "Presiden Soeharto Lantik Anggota Badan Pertimbangan Telekomunikasi". Antara.com. 18 Oktober 1990. Diakses tanggal 28 Januari 2024.
- ^ "Badan Pertimbangan Telekomunikasi". Kementerian Sekretariat Negara RI. 26 September 2018. Diakses tanggal 28 Januari 2025.
- ^ "Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 117 Tahun 1993 tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 55 Tahun 1989 Tentang Badan Pertimbangan Telekomunikasi". Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara. 7 Desember 1993. Diakses tanggal 28 Januari 2025.
- ^ "Jokowi Bubarkan BRTI dan Badan Pertimbangan Telekomunikasi, Ini Kata Kominfo". Kumparan.com. 29 November 2020. Diakses tanggal 28 Januari 2025.
|
---|
Bidang Maritim | |
---|
Bidang Energi | |
---|
Bidang Pembangunan | |
---|
Bidang Ekonomi, Keuangan, dan Perdagangan | |
---|
Bidang Teknologi | |
---|
Bidang Pendidikan | |
---|
Bidang Pertanian & Pangan | |
---|
Bidang Sosial | |
---|
Kehutanan & Lingkungan Hidup | |
---|
Bidang Kesehatan | |
---|
Bidang Luar Negeri | |
---|
Lain-lain | |
---|