Badan Olahraga Profesional
Badan Olahraga Profesional Indonesia yang selanjutnya disingkat BOPI adalah badan yang berwenang melakukan pembinaan, pengembangan, pengawasan dan pengendalian terhadap setiap kegiatan olahraga profesional Indonesia. BOPI merupakan Lembaga nonstruktural mandiri yang dibentuk oleh Pemerintah dan bertanggung jawab kepada Menteri Negara Pemuda dan Olahraga. SejarahOlahraga Profesional sesungguhnya telah berkembang di Indonesia sejak 1960 – an yang penyelenggaraannya pada saat itu dikaitkan dengan kebijakan dari sektor ketenagakerjaan, khususnya Peraturan Pemerintah Nomor 63 tahun 1971 yang mengacu pada Undang-undang Nomor 14 tahun 1969. Dengan lahirnya Undang-undang Nomor 3 tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional (SKN), olahraga profesional mendapat posisi yang jelas. Kedudukan olahraga sebagai profesi untuk mendapatkan pendapatan melalui prestasi olahraga guna meningkatkan kesejahteraan olahragawan telah ada dasar hukum yang menjamin. Kondisi ini menimbulkan semakin banyaknya kehadiran olahragawan profesional di Indonesia yang perlu ditata sebaik mungkin, sehingga dalam perkembangan selanjutnya tetap berada pada landasan idealisme tujuan keolahragaan nasional. Menteri Pemuda dan Olahraga menerbitkan Peraturan Menpora Nomor 9 tahun 2015 mengenai pembentukan Badan Olahraga Profesional Indonesia. Pada kepengurusan periode 2014 - 2018, BOPI pernah terancam dibubarkan oleh pemerintah pada sekitaran awal 2016.[1] Masa kepengurusan BOPI era itu yang mana Ketua Umumnya dijabat Mayjend (Purn) Noor Aman dan Sekretaris Jendral dijabat Heru Nugroho baru berjalan dua tahun, namun upaya untuk membubarkan BOPI saat itu demikian “keras”. BOPI sampai perlu “disidang” oleh Anggota Komisi X DPR RI melalui mekanisme Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU).[2][3] Meskipun waktu itu akhirnya tidak sampai kejadian pembubaran BOPI.[4] Hingga akhirnya BOPI benar-benar dibubarkan pada 26 November 2020.[5] Presiden Joko Widodo membubarkan BOPI dengan Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2020 pada tanggal 26 November 2020. Tugas pokok dan fungsi BOPI dilebur dan dikembalikan kedalam Asisten Deputi Peningkatan Tenaga dan Organisasi Keolahragaan pada Deputi IV Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga Kementerian Pemuda dan Olahraga Republik Indonesia. Tugas dan FungsiBOPI bertugas:
Dalam melaksanakan tugasnya BOPI mempunyai fungsi:
Kewenangan dan Tanggung Jawab
Referensi
Pranala luar
|