Komisi Aparatur Sipil Negara
Komisi Aparatur Sipil Negara (disingkat KASN) adalah lembaga nonstruktural yang mandiri dan bebas dari intervensi politik untuk menciptakan Pegawai ASN yang profesional dan berkinerja, memberikan pelayanan secara adil dan netral, serta menjadi perekat dan pemersatu bangsa.[1] KASN dibentuk berdasarkan undang-undang nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara. KASN terdiri atas tujuh orang anggota yang dua orang diantaranya merangkap sebagai ketua dan wakil ketua. KASN melaporkan pelaksanaan fungsi, tugas, dan wewenangnya, termasuk yang berkaitan dengan kebijakan dan kinerja ASN paling kurang 1 (satu) kali pada akhir tahun kepada Presiden.[1] Pada bulan September 2024, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) mengeluarkan Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2024 yang mengalihkan pengawasan sistem merit dalam manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN) dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) ke Kementerian PANRB dan Badan Kepegawaian Negara (BKN).[2] Fungsi, Tugas dan WewenangFungsiKASN berfungsi mengawasi pelaksanaan norma dasar, kode etik dan kode perilaku ASN, serta penerapan Sistem Merit dalam kebijakan dan Manajemen ASN pada Instansi Pemerintah.[1] TugasKASN bertugas:
WewenangKASN berwenang:
SusunanAnggota KASNKASN beranggotakan 7 (tujuh) orang yang terdiri dari seorang ketua merangkap anggota, seorang wakil ketua merangkap anggota, dan 5 (lima) orang anggota. Ketua, wakil ketua, dan anggota KASN ditetapkan dan diangkat oleh Presiden selaku kepala pemerintahan untuk masa jabatan selama 5 (lima) tahun dan hanya dapat diperpanjang untuk 1 (satu) kali masa jabatan. Keanggotaan KASN menurut UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara diatur dengan dengan ketentuan sebagai berikut:
Daftar Anggota KASN Periode 2014-2019Pengangkatan anggota KASN periode pertama (2014-2019) ditetapkan melalui Keputusan Presiden (Keppres) No. 141/M/2014 tentang Pengangkatan Anggota KASN yang ditandatangani presiden pada 30 September 2014.[3] Ketujuh anggota KASN tersebut antara lain:
Daftar Anggota KASN Periode 2019-2024
Asisten KASNKASN dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya dibantu oleh Asisten dan Pejabat Fungsional keahlian yang dibutuhkan. Asisten KASN diangkat dan diberhentikan oleh ketua KASN berdasarkan persetujuan rapat anggota KASN. Asisten KASN dapat berasal dari PNS maupun non-PNS yang memiliki kualifikasi akademik paling rendah strata dua (S2) di bidang administrasi negara, manajemen publik, manajemen sumber daya manusia, psikologi, kebijakan publik, ilmu hukum, ilmu pemerintahan, dan/atau strata dua (S2) di bidang lain yang berkaitan dengan manajemen sumber daya manusia.[1] SekretariatSelain Asisten KASN, KASN juga dibantu oleh sekretariat yang dipimpin oleh seorang kepala sekretariat. Kepala sekretariat berasal dari PNS yang diangkat dan diberhentikan oleh ketua KASN[1] Referensi
|