Komisi Aparatur Sipil Negara

Komisi Aparatur Sipil Negara
KASN
Gambaran umum
SingkatanKASN
Didirikan30 September 2014
Dasar hukum pendirianUndang-Undang Nomor 5 Tahun 2014
Dibubarkan2024
Dasar hukum pembubaranPerpres Nomor 91 Tahun 2024
SifatMandiri dan bebas dari intervensi politik
Struktur
KetuaAgus Pramusinto
Wakil KetuaTasdik Kinanto
AnggotaAgustinus Fatem
AnggotaIArie Budhiman
AnggotaMustari Irawan
AnggotaRudiarto Sumarwono
AnggotaSri Hadiati Wara Kustriani
Kantor pusat
Jl. Let. Jend. MT. Haryono Kav. 52-53 Pancoran - Jakarta Selatan - 12770
Situs web
http://kasn.go.id/
Sunting kotak info
Sunting kotak info • L • B
Info templat
Bantuan penggunaan templat ini

Komisi Aparatur Sipil Negara (disingkat KASN) adalah lembaga nonstruktural yang mandiri dan bebas dari intervensi politik untuk menciptakan Pegawai ASN yang profesional dan berkinerja, memberikan pelayanan secara adil dan netral, serta menjadi perekat dan pemersatu bangsa.[1] KASN dibentuk berdasarkan undang-undang nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara. KASN terdiri atas tujuh orang anggota yang dua orang diantaranya merangkap sebagai ketua dan wakil ketua. KASN melaporkan pelaksanaan fungsi, tugas, dan wewenangnya, termasuk yang berkaitan dengan kebijakan dan kinerja ASN paling kurang 1 (satu) kali pada akhir tahun kepada Presiden.[1]

Pada bulan September 2024, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) mengeluarkan Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2024 yang mengalihkan pengawasan sistem merit dalam manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN) dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) ke Kementerian PANRB dan Badan Kepegawaian Negara (BKN).[2]

Fungsi, Tugas dan Wewenang

Fungsi

KASN berfungsi mengawasi pelaksanaan norma dasar, kode etik dan kode perilaku ASN, serta penerapan Sistem Merit dalam kebijakan dan Manajemen ASN pada Instansi Pemerintah.[1]

Tugas

KASN bertugas:

  1. menjaga netralitas Pegawai ASN
  2. melakukan pengawasan atas pembinaan profesi ASN
  3. melaporkan pengawasan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan Manajemen ASN kepada Presiden.[1]

Wewenang

KASN berwenang:

  1. mengawasi setiap tahapan proses pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi mulai dari pembentukan panitia seleksi instansi, pengumuman lowongan, pelaksanaan seleksi, pengusulan nama calon, penetapan, dan pelantikan Pejabat Pimpinan Tinggi
  2. mengawasi dan mengevaluasi penerapan asas, nilai dasar serta kode etik dan kode perilaku Pegawai ASN
  3. meminta informasi dari pegawai ASN dan masyarakat mengenai laporan pelanggaran norma dasar serta kode etik dan kode perilaku Pegawai ASN
  4. memeriksa dokumen terkait pelanggaran norma dasar serta kode etik dan kode perilaku Pegawai ASN
  5. meminta klarifikasi dan/atau dokumen yang diperlukan dari Instansi Pemerintah untuk pemeriksaan laporan atas pelanggaran norma dasar serta kode etik dan kode perilaku Pegawai ASN.[1]

Susunan

Anggota KASN

KASN beranggotakan 7 (tujuh) orang yang terdiri dari seorang ketua merangkap anggota, seorang wakil ketua merangkap anggota, dan 5 (lima) orang anggota. Ketua, wakil ketua, dan anggota KASN ditetapkan dan diangkat oleh Presiden selaku kepala pemerintahan untuk masa jabatan selama 5 (lima) tahun dan hanya dapat diperpanjang untuk 1 (satu) kali masa jabatan.

Keanggotaan KASN menurut UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara diatur dengan dengan ketentuan sebagai berikut:

  1. Anggota KASN terdiri dari unsur pemerintah dan/atau non pemerintah.
  2. Anggota KASN harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
    • Warga Negara Indonesia;
    • Setia dan taat kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
    • Berusia paling rendah 50 (lima puluh) tahun pada saat mendaftarkan diri sebagai calon anggota KASN;
    • Tidak sedang menjadi anggota partai politik dan/atau tidak sedang menduduki jabatan politik;
    • Mampu secara jasmani dan rohani untuk melaksanakan tugas;
    • Memiliki kemampuan, pengalaman, dan/atau pengetahuan di bidang manajemen sumber daya manusia;
    • Berpendidikan paling rendah strata dua (S2) di bidang administrasi negara, manajemen sumber daya manusia, kebijakan publik, ilmu hukum, ilmu pemerintahan, dan/atau strata dua (S2) di bidang lain yang memiliki pengalaman di bidang manajemen sumber daya manusia;
    • Tidak merangkap jabatan pemerintahan dan/atau badan hukum lainnya; dan
    • Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap.
  3. Anggota KASN yang berasal dari PNS diberhentikan sementara dari jabatan ASN.
  4. Anggota KASN yang berasal dari PPPK diberhentikan statusnya dari PPPK.
  5. Anggota KASN yang berasal dari non-pegawai ASN harus mengundurkan diri sementara dari jabatan dan profesinya[1]

Daftar Anggota KASN Periode 2014-2019

Pengangkatan anggota KASN periode pertama (2014-2019) ditetapkan melalui Keputusan Presiden (Keppres) No. 141/M/2014 tentang Pengangkatan Anggota KASN yang ditandatangani presiden pada 30 September 2014.[3] Ketujuh anggota KASN tersebut antara lain:

  1. Sofian Effendi sebagai ketua anggota,
  2. Irham Dilmy sebagai wakil ketua anggota,
  3. Waluyo,
  4. I Made Suwandi,
  5. Nuraida Mokhsen,
  6. Tasdik Kinanto dan
  7. Prijono Tjiptoherijanto.[3]

Daftar Anggota KASN Periode 2019-2024

  1. Prof. Dr. Agus Pramusinto, M.D.A.
  2. Tasdik Kinanto S.H, M.Hum.
  3. Sri Hadiati Wara Kustriani, M.B.A.
  4. Prof. Dr. Drs. Agustinus Fatem, M.T.
  5. Dr. Rudianto Sumarwono, M.M.
  6. Dr. Arie Budhiman, M,Si.
  7. Dr. Mustari Irawan, M.P.A.

Asisten KASN

KASN dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya dibantu oleh Asisten dan Pejabat Fungsional keahlian yang dibutuhkan. Asisten KASN diangkat dan diberhentikan oleh ketua KASN berdasarkan persetujuan rapat anggota KASN. Asisten KASN dapat berasal dari PNS maupun non-PNS yang memiliki kualifikasi akademik paling rendah strata dua (S2) di bidang administrasi negara, manajemen publik, manajemen sumber daya manusia, psikologi, kebijakan publik, ilmu hukum, ilmu pemerintahan, dan/atau strata dua (S2) di bidang lain yang berkaitan dengan manajemen sumber daya manusia.[1]

Sekretariat

Selain Asisten KASN, KASN juga dibantu oleh sekretariat yang dipimpin oleh seorang kepala sekretariat. Kepala sekretariat berasal dari PNS yang diangkat dan diberhentikan oleh ketua KASN[1]

Referensi

  1. ^ a b c d e f g h "UU Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara" (PDF). Diarsipkan dari versi asli (PDF) tanggal 2014-03-12. Diakses tanggal 2014-10-03. 
  2. ^ "SE Menteri PANRB Nomor 4 Tahun 2024 tentang Pengalihan Pelaksanaan Sistem Merit Dalam Manajemen ASN" (PDF). 
  3. ^ a b "SBY Angkat 7 Anggota Komite Aparatur Sipil Negara". Diarsipkan dari versi asli tanggal 2017-05-13. Diakses tanggal 2014-10-03. 
Kembali kehalaman sebelumnya