Komisi Pengawas Haji Indonesia

Komisi Pengawas Haji Indonesia
KPHI
Gambaran umum
SingkatanKPHI
Didirikan28 April 2008
Dasar hukum pendirianUU Nomor 13 Tahun 2008[1]
Dibubarkan10 Februari 2020
Dasar hukum pembubaranPeraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2020[2]
Kementerian atau lembaga terkaitKementerian Agama
Sunting kotak info
Sunting kotak info • L • B
Info templat
Bantuan penggunaan templat ini

Komisi Pengawas Haji Indonesia adalah lembaga nonstruktural Indonesia yang berperan mengawasi pelaksanaan ibadah haji. {engawasan penyelenggaraan ibadah haji yang menjadi tugas dan tanggung jawab KPHI dilakukan mulai dari tahap perencanaan hingga tahap operasional.[3]

Sejarah

Komisi Pengawas Haji Indonesia dibentuk pada 23 April 2008 berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 tahun 2008 (UU PIH)[1] Kemudian, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada Mei 2010 mengeluarkan Peraturan Presiden Nomor 28 tahun 2010 mengenai tata cara pengangkatan dan pemberhentian anggota KPHI.[4] Walaupun lembaganya terbentuk pada tahun 2008, keanggotaan KPHI baru terbentuk pada pada Maret 2013 dengan dilantiknya para komisioner KPHI periode 2013–2016 yang terdiri dari Slamet Effendi Yusuf (Ketua), Imam Adduuquthni, Agus Priyanto, Syamsul Ma’arif, M. Thoha, Ahmed, Abidinsyah Siregar, Samidin Nasir, dan Lilien Ambarwiyati.[5]

Pengaturan organisasi KPHI diatur lebih lanjut dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 50 Tahun 2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja KPHI. Beleid itu mengatur penyelenggaraan ibadah haji adalah rangkaian kegiatan pengelolaan pelaksanaan Ibadah Haji yang meliputi pembinaan, pelayanan, dan perlindungan Jemaah Haji.

Tugas dan fungsi

Sesuai dengan UU PIH Pasal 12 ayat (3), KPHI bertugas melakukan pengawasan dan pemantauan terhadap penyelenggaraan ibadah haji serta merumuskan pertimbangan untuk penyempurnaan penyelenggaraan ibadah haji.

Sementara menurut pada Pasal 12 ayat (4), KPHI memiliki empat fungsi. Pertama, memantau dan menganalisis kebijakan operasional penyelenggaraan ibadah haji Indonesia; Kedua, menganalisis hasil pengawasan dari berbagai lembaga pengawasan dan masyarakat; Ketiga, menerima masukan dan saran masyarakat mengenai penyelenggaraan ibadah haji; Keempat, merumuskan pertimbangan dan saran penyempurnaan kebijakan operasional penyelenggaraan ibadah haji.

Organisasi

Komisi Pengawas Haji Indonesia terdiri atas 9 orang anggota. Keanggotaan terdiri atas unsur masyarakat 6 orang dan unsur Pemerintah 3 orang. KPHI dipimpin oleh seorang ketua dan seorang wakil ketua.[6] Susunan organisasi KPHI terdiri atas:

  1. Ketua;
  2. Wakil Ketua; dan
  3. Anggota

Galeri

Referensi

  1. ^ a b "Undang-undang (UU) Nomor 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji". Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara. 28 April 2008. Diakses tanggal 27 Januari 2025. 
  2. ^ "Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2020 Tentang Pembubaran Dewan Riset Nasional, Dewan Ketahanan Pangan, Badan Pengembangan Wilayah Surabaya-madura, Badan Standardisasi dan Akreditasi Nasional Keolahragaan, Komisi Pengawas Haji Indonesia, Komite Ekonomi dan Industri Nasional, Badan Pertimbangan Telekomunikasi, Komisi nasional Lanjut Usia, Badan Olahraga Profesional Indonesia, dan Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia". jDirektorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan. 10 Februari 2020. Diakses tanggal 2020-12-10. 
  3. ^ "Sejarah KPHI". 28 November 2014. Diakses tanggal 27 Januari 2025. 
  4. ^ "Peraturan Presiden Nomor 28 tahun 2010 tentang Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota Komisi Pengawas Haji Indonesia" (PDF). Kementerian Agama Republik Indonesia. 11 Mei 2010. Diakses tanggal 27 Januari 2025. 
  5. ^ "Sepak Terjang Lembaga Pengawas Haji Berujung Dibubarkan". HukumOnline.com. 25 April 2023. Diakses tanggal 27 Januari 2025. 
  6. ^ "Komisi Pengawas Haji Indonesia". Kementerian Sekretariat Negara RI. 15 Oktober 2018. Diakses tanggal 27 Januari 2025. 
Kembali kehalaman sebelumnya