Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo

Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo
BPLS
Gambaran umum
SingkatanBPLS
Dasar hukum pendirianPeraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2007
Dibubarkan2 Maret 2017; 7 tahun lalu (2017-03-02)
Dasar hukum pembubaranPeraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2017
SifatBerkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden
Lembaga penggantiPusat Pengendalian Lumpur Sidoarjo
Struktur
KepalaSunarso
Wakil KepalaHardi Prasetyo
Kantor pusat
Jl. Gayung Kebonsari no. 50 Surabaya 60235
Situs web
http://www.bpls.go.id/
Sunting kotak info
Sunting kotak info • L • B
Info templat
Bantuan penggunaan templat ini

Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo (disingkat BPLS) adalah sebuah lembaga yang dibentuk untuk menangani upaya penanggulangan semburan lumpur, menangani luapan lumpur, menangani masalah sosial dan infrastruktur akibat luapan lumpur di Kabupaten Sidoarjo, dengan memperhatikan risiko lingkungan yang terkecil. Lembaga ini melaporkan pelaksanaan tugasnya kepada Presiden Republik Indonesia.

Sebelumnya, Pemerintah telah membentuk Tim Nasional Penanggulangan Semburan Lumpur di Sidoarjo berasarkan Keputusan Presiden Nomor 13 Tahun 2006, yang kemudian dilanjutkan dengan dibentuknya BPLS.

Susunan organisasi

BPLS terdiri dari Dewan Pengarah dan Badan Pelaksana.

Struktur Organisasi BPLS

Dewan Pengarah

Dewan Pengarah bertugas memberikan arahan, pembinaan dan mengawasan pelaksanaan atas upaya penanggulangan semburan lumpur, penanganan luapan lumpur, penanganan masalah sosial dan infrastruktur akibat luapan lumpur di Sidoarjo, yang dilaksanakan Badan Pelaksana.

Dewan Pengarah terdiri dari:

Badan Pelaksana

Badan Pelaksana bertanggung jawab kepada Dewan Pengarah. Badan Pelaksana terdiri dari:

  • Kepala Badan Pelaksana
  • Wakil Kepala Badan Pelaksana
  • Sekretaris Badan Pelaksana
  • Deputi Bidang Operasi
  • Deputi Bidang Sosial
  • Deputi Bidang Infrastruktur

Saat ini, Kepala Badan Pelaksana dijabat oleh Sunarso.

Lihat pula

Referensi

Kembali kehalaman sebelumnya