Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional

Komite Penanganan Corona Virus Disease 2019 dan Pemulihan Ekonomi Nasional
Informasi lembaga
Dibentuk20 Juli 2020 (2020-07-20)
Nomenklatur lembaga sebelumnya
Dibubarkan05 Agustus 2023 (2023-08-05)
Wilayah hukumPemerintah Indonesia
Kantor pusatKantor Sekretariat Presiden, Istana Negara, Jakarta, Indonesia
6°10′06″S 106°49′28″E / 6.1683°S 106.8244°E / -6.1683; 106.8244
Pejabat eksekutif
Situs webcovid19.go.id

Komite Penanganan Corona Virus Disease 2019 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (disingkat KPCPEN) sebuah komite yang dibentuk oleh pemerintah dalam pemulihan ekonomi dan penanggulangan penyakit koronavirus 2019 dan Pandemi COVID-19 di Indonesia.[1][2] Komite ini dibentuk pada tanggal 20 Juli 2020 sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2020.[3][4] Komite ini mengintegrasikan kewenangan Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 yang sebelumnya berperan sebagai lembaga sentral dalam kewenangan penanggulangan dampak COVID-19 dengan kewenangan kementerian/lembaga lainnya untuk percepatan pemulihan ekonomi akibat pandemi ini.[5] Dengan demikian, gugus tugas tersebut, beserta delapan belas lembaga negara lainnya, dibubarkan dan beberapa lembaga dialihkan kewenangannya pada komite ini.[1][6]

Komite ini diketuai oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, diikuti oleh Menteri Badan Usaha Milik Negara Erick Thohir sebagai ketua pelaksana.[7] Di bawah ketua komite dan ketua pelaksana, Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Suharyanto ditetapkan sebagai kepala satuan tugas penanganan COVID-19[8] dan Wakil Menteri I Badan Usaha Milik Negara Pahala Mansury ditetapkan sebagai kepala satuan tugas pemulihan dan transformasi ekonomi nasional.[9]

Latar belakang

Sejak merebaknya pandemi COVID-19 di Indonesia pada awal 2020, pemerintah Indonesia membentuk Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 yang menjalankan tugas sejak Maret hingga Juli 2020. Selama berjalannya gugus tugas ini, pemerintah menganggap penanganan COVID-19 belum banyak memprioritaskan pada penanganan pemulihan ekonomi.[10] Melalui komite ini, diharapkan persoalan ekonomi akibat pandemi bisa diselesaikan secara beriringan dengan persoalan dampak kesehatan, melalui penanganan kelembagaan yang sama dan terkoordinasi secara maksimal.[11][12]

Bagian

Logo Satuan Tugas Penanganan COVID-19 yang dibuat berdasarkan logo Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19

Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional terdiri atas tiga bagian utama, yakni Komite Kebijakan, Satuan Tugas Penanganan COVID-19, dan Satuan Tugas Pemulihan dan Transformasi Ekonomi Nasional.[13] Komite Kebijakan bertugas menyusun rekomendasi kebijakan strategis kepada Presiden, mengintegrasikan dan menetapkan langkah-langkah kebijakan strategi serta terobosan yang diperlukan, serta melakukan monitoring dan evaluasi pelaksanaan kebijakan strategis dalam percepatan penanganan COVID-19 serta pemulihan ekonomi dan transformasi ekonomi nasional.[14]

Sementara, Satgas Penanganan COVID-19 melanjutkan tugas pada Gugas COVID-19 sebelumnya, yakni melaksanakan dan mengendalikan kebijakan strategis, menyelesaikan permasalahan permasalahan dan kebijakan strategis secara cepat dan tepat, melakukan pelaksanaan kebijakan strategis, serta melaksanakan kebijakan dan langkah-langkah lain yang diperlukan dalam rangka percepatan penanganan COVID-19.[15] Terkait Satgas COVID-19, pemerintah di daerah dapat menyesuaikan dengan membentuk satuan tugas di provinsi dan kabupaten/kota.[16]

Di sisi lain, Satgas Pemulihan dan Transformasi Ekonomi Nasional bertugas untuk melaksanakan dan mengendalikan implementasi kebijakan strategis; menyelesaikan permasalahan kebijakan strategis, termasuk permasalahan yang dihadapi sektor-sektor usaha riil; melakukan pengawasan pelaksanaan kebijakan strategis; dan menetapkan dan melaksanakan kebijakan serta langkah-langkah lain yang diperlukan dalam rangka percepatan pemulihan dan transformasi ekonomi nasional. [17] Tujuannya adalah pertumbuhan ekonomi, menjaga ketersediaan lapangan kerja, dan kemampuan belanja masyarakat akibat pandemi.[18]

Pembubaran Gugus Tugas COVID-19 dan lembaga lainnya

Dengan hadirnya komite ini, Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 dibubarkan dan dilebur ke dalam komite ini.[19] Sementara itu, terdapat 18 lembaga yang turut dibubarkan, dengan beberapa lembaga di antaranya dilebur pada komite ini, yaitu:[2][20]

  1. Tim Transparansi Industri Ekstraktif, dialihkan fungsi dan tugasnya ke Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral dan Kementerian Keuangan
  2. Badan Koordinasi Nasional Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan, dialihkan fungsi dan tugasnya ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kementerian Pertanian, dan Kementerian Kelautan dan Perikanan
  3. Tim Koordinasi Nasional Pengelolaan Ekosistem Mangrove,dialihkan fungsi dan tugasnya ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dan Kementerian Kelautan dan Perikanan
  4. Badan Peningkatan Penyelenggaraan Sistem penyediaan Air Minum, dialihkan fungsi dan tugasnya ke Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
  5. Tim Koordinasi Percepatan Pembangunan Rumah Susun di Kawasan Perkotaan, dialihkan fungsi dan tugasnya ke Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
  6. Tim Koordinasi Pemantauan dan Evaluasi atas Pemberian Jaminan dan Subsidi Bunga kepada PDAM dalam rangka percepatan penyediaan air minum, dialihkan fungsi dan tugasnya ke Kementerian Keuangan dan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
  7. Tim Pinjaman Komersial Luar Negeri, dialihkan fungsi dan tugasnya ke Kementerian Keuangan
  8. Tim Nasional untuk Perundingan Perdagangan Multilateral dalam kerangka World Trade Organization,dialihkan fungsi dan tugasnya ke Kementerian Perdagangan dan Kementerian Luar Negeri
  9. Komite Antar Departemen Bidang Kehutanan, dialihkan fungsi dan tugasnya ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
  10. Satuan Tugas Percepatan Pelaksanaan Berusaha, dialihkan fungsi dan tugasnya ke Satgas Pemulihan Ekonomi Nasional
  11. Tim Nasional Peningkatan Ekspor dan Peningkatan Investasi, dialihkan fungsi dan tugasnya ke Satgas Pemulihan Ekonomi Nasional
  12. Komite Nasional Persiapan Pelaksanaan Masyarakat Ekonomi ASEAN, dialihkan fungsi dan tugasnya ke Satgas Pemulihan Ekonomi Nasional
  13. Komite Percepatan dan Perluasan Pembangunan Ekonomi Indonesia 2011-2025
  14. Badan Pengembangan Kawasan Strategis dan Infrastruktur Selat Sunda
  15. Komite Kebijakan Sektor Keuangan
  16. Tim Koordinasi Peningkatan Kelancaran Arus Barang Ekspor dan Impor
  17. Komite Pengarah Peta Jalan Sistem Perdagangan Nasional berbasis Elektronik (Road Map e-Commerce) tahun 2019-2019
  18. Tim Restrukturisasi dan Rehabilitasi PT (Persero) PLN

Anggota komite

Anggota Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional terdiri atas Anggota Komite Kebijakan dua Kepala Satuan Tugas di bawahnya.[21] Sementara, presiden menunjuk juru bicara pemerintah baru untuk penanganan COVID-19 yang berada di bawah Kepala Satgas.

Komite Kebijakan

Anggota Komite Jabatan Catatan
Airlangga Hartarto Menko Perekonomian
Ketua Komite Kebijakan
Ditunjuk 20 Juli 2020
Luhut Binsar Panjaitan Menko Marves
Wakil Ketua I Komite Kebijakan
Ditunjuk 20 Juli 2020
Mahfud MD Menko Polhukam
Wakil Ketua II Komite Kebijakan
Ditunjuk 20 Juli 2020
Muhadjir Effendy Menko PMK
Wakil Ketua III Komite Kebijakan
Ditunjuk 20 Juli 2020
Sri Mulyani Menkeu
Wakil Ketua IV Komite Kebijakan
Ditunjuk 20 Juli 2020
Budi Gunadi Sadikin Menkes
Wakil Ketua V Komite Kebijakan
Ditunjuk 23 Desember 2020
Tito Karnavian Mendagri
Wakil Ketua VI Komite Kebijakan
Ditunjuk 20 Juli 2020
Erick Thohir Menteri BUMN
Ketua Pelaksana Komite PC-19 dan PEN
Ditunjuk 20 Juli 2020
Andika Perkasa Panglima TNI
Wakil Ketua Pelaksana I Komite PC-19 dan PEN
Ditunjuk 8 Agustus 2020
Gatot Eddy Pramono Wakapolri
Wakil Ketua Pelaksana II Komite PC-19 dan PEN
Ditunjuk 13 Agustus 2020
Raden Pardede Ekonom
Sekretaris Eksekutif I Bidang Program Komite Kebijakan
Ditunjuk 20 Juli 2020
Susiwijono Moegiarso Sekretaris Kemenko Perekonomian
Sekretaris Eksekutif II Bidang Administrasi Komite Kebijakan
Ditunjuk 20 Juli 2020

Satgas COVID-19 dan Satgas PTEN

Penjabat Satuan Tugas Jabatan Catatan
Suharyanto Kepala BNPB
Kepala Satuan Tugas Penanganan COVID-19
Ditunjuk 17 November 2021
Pahala Mansury Wakil Menteri I BUMN
Kepala Satuan Tugas Pemulihan dan Transformasi Ekonomi Nasional
Ditunjuk 23 Desember 2020

Referensi

Catatan kaki

  1. ^ a b c Bmw/Gil. "Jokowi Bubarkan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19". CNN Indonesia. Diakses tanggal 2020-07-21. 
  2. ^ a b "Jokowi Bubarkan 18 Lembaga, Bentuk Komite Penanganan Covid-19". iNews.ID. 2020-07-20. Diakses tanggal 2020-07-21. 
  3. ^ "Presiden Tanda Tangani Perpres Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional". Sekretariat Kabinet Republik Indonesia. 2020-07-20. Diakses tanggal 2020-07-21. 
  4. ^ Perpres Nomor 82 Tahun 2020.
  5. ^ Ibnu, Andi (2020-07-21). Hidayat, Ali Akhmad Noor, ed. "Keputusan Tim Pemulihan Ekonomi Jadi Rujukan Kebijakan Nasional". Tempo.co. Diakses tanggal 2020-07-21. 
  6. ^ Priyasmoro, Muhammad Radityo (2020-07-21). Rinaldo, ed. "Jokowi Bubarkan Gugus Tugas Covid-19, Ini Penggantinya". Liputan6.com. Diakses tanggal 2020-07-21. 
  7. ^ Sugianto, Danang. "Erick Thohir Nakhodai Komite Pemulihan Ekonomi dan Penanganan Corona". detikcom. Diakses tanggal 2020-07-21. 
  8. ^ Ihsanuddin. Krisiandi, ed. "Gugus Tugas Covid-19 di Bawah Menko Perekonomian, Ini Tanggapan Doni Monardo". Kompas.com. Diakses tanggal 2020-07-21. 
  9. ^ Iqbal, Muhammad. "Erick Komandoi Doni Monardo dan Budi Sadikin di Tim Pemulihan COVID-19". Kumparan. Diakses tanggal 2020-07-21. 
  10. ^ "Gugus Tugas Ganti Satgas Biar Seimbang "Rem dan Gas"". ERA.ID. Diakses tanggal 2020-07-21. 
  11. ^ "Istana Jelaskan Alasan Dibentuknya Komite Penanganan Covid". Republika Online. 2020-07-21. Diakses tanggal 2020-07-21. 
  12. ^ BeritaSatu.com. "Rapat Perdana Komite Penanganan Covid-19 dan PEN Rumuskan Kebijakan Strategis". beritasatu.com. Diakses tanggal 2020-07-21. 
  13. ^ Perpres Nomor 82 Tahun 2020, Pasal 2.
  14. ^ Perpres Nomor 82 Tahun 2020, Pasal 3 ayat (1).
  15. ^ Perpres Nomor 82 Tahun 2020, Pasal 6.
  16. ^ Perpres Nomor 82 Tahun 2020, Pasal 12.
  17. ^ Perpres Nomor 82 Tahun 2020, Pasal 8.
  18. ^ "Jokowi Bentuk 2 Gugus Tugas Covid-19, Ini Pembagian Tugasnya". Republika Online. 2020-07-20. Diakses tanggal 2020-07-21. 
  19. ^ Perpres Nomor 82 Tahun 2020, Pasal 20 ayat (2).
  20. ^ Ihsanuddin. Rastika, Icha, ed. "18 Lembaga Dibubarkan, Tugasnya Dialihkan ke Kementerian dan Gugus Tugas". Kompas.com. Diakses tanggal 2020-07-21. 
  21. ^ Perpres Nomor 82 Tahun 2020, Pasal 3 ayat (2).

Daftar pustaka

Kembali kehalaman sebelumnya