Sacrosanctum Concilium
Sacrosanctum Concilium atau Konstitusi tentang Liturgi Suci, adalah salah satu dokumen yang paling signifikan yang dibuat oleh Konsili Vatikan Kedua. Dokumen ini mendorong perubahan tata-liturgi Gereja agar benar-benar menjadi ungkapan iman Gereja keseluruhan. Didasari eklesiologi yang menekankan umat Allah, maka liturgi yang dikembangkan dokumen ini mendorong peran serta aktif seluruh jemaat. Tekanannya pada "perayaan" bukan sekadar "upacara". Konstitusi ini disetujui oleh para Uskup dalam pemungutan suara 2.147 berbanding 4, dan diresmikan oleh Paus Paulus VI pada 4 Desember 1963. NamaSeperti biasanya dengan dokumen-dokumen Katolik, nama dokumen ini, Sacrosanctum Concilium (Bahasa Latin untuk "Konsili Suci") diambil dari kata-kata pertama yang terdapat dalam dokumen berbahasa Latin tersebut. Bagi pemahaman umat Katolik Indonesia, diutamakan nama Konstitusi tentang Liturgi Suci. Daftar Isi DokumenDokumen Sacrosanctum Concilium memiliki 1 Bab Pendahuluan, 7 Bab Dokumen, dan 1 Lampiran sebagai berikut (nomor-nomor dalam tanda kurung adalah nomor-nomor sub-bab):
Beberapa Pokok PentingPerubahan TerkendaliDinyatakan bahwa Gereja "hendak mengusahakan dengan saksama pembaruan umum liturgi" (SC 21). Maksudnya supaya umat kristiani terjamin mendapatkan rahmat yang berlimpah dari liturgi. Untuk itu ditentukan kaidah "siapa" yang berhak mengubah liturgi: Paus dan dalam batas-batas tertentu Konferensi Waligereja (SC 22), Hal itu adalah agar tradisi yang sehat dipertahankan, dan perkembangan yang wajar harud didasari oleh penyelidikan teologis, historis dan pastoral secara cermat. Bukan semau-maunya (SC 23). Kitab Suci merupakan tulang punggung liturgi, baik bacaan, homili, nyanyian, seruan permohonan, madah dan perlambangan (SC 24). Perayaan BersamaHendak ditampakkan melalui liturgi bahwa Gereja adalah sakramen kesatuan, sehingga liturgi bukan tindakan perorangan, melainkan tindakan seluruh Gereja, yaitu jemaat (SC 26-27) melakukan perayaan iman dengan melaksanakan tugas masing-masing dalam peranserta aktif (Sc 28-30). Katekese liturgi perlu dimajukan demi pengertian iman umat yang semakin baik (SC 33-35), menggunakan bahasa setempat yang dipahami umat (SC 36). Sebelumnya, Liturgi menggunakan bahasa Latin, dan umat yang tidak paham diam saja dan berdoa rosario sendiri saja. Dengan penggunaan bahasa Indonesia, maka umat dapat mengikuti semua proses upacara, aktif berperan serta, dan menangkap maknanya. InkulturasiGereja menghormati keanekaragaman yang wajar, dan menjaga agar hal-hal khusus tidak merugikan kesatuan (Lumen Gentium 13). Hal senada dinyatakan dalam kaitan dengan liturgi yang selaras dengan jiwa bangsa dan kehidupan umat setempat(SC 37-42). Bidang PembaruanTiga bidang liturgi:
Referensi
Pranala luar |