Resolusi 105 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa
Resolusi 105 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa 105, diadopsi pada 28 Juli 1954. Setelah menyatakan bela sungkawa atas kematian Hakim Sir Benegal Narsing Rau, seorang Hakim pada Mahkamah Internasional, Dewan tersebut memutuskan bahwa pemilihan untuk mengisi kelowongan akan diadakan pada sesi kesembilan Majelis Umum. Pemilihan tersebut akan diadakan setelah pemilihan reguler yang diadakan dalam sesi yang sama untuk mengisi lima jabatan lowong yang akan berlaku pada 5 Februari 1955. Resolusi tersebut diadopsi tanpa pemungutan suara. ReferensiWikisumber memiliki naskah asli yang berkaitan dengan artikel ini:
|