Resolusi 114 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa
Resolusi Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa 114, diadopsi pada 4 Juni 1956. Setelah menerima laporan dari Sekjen, Dewan menyatakan bahwa perjuangan dilakukan untuk penerapan ukuran-ukuran spesifik dalam Resolusi 113 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa namun sepenuhnya rumpang tindih dengan Perjanjian Gencatan Senjata Umum dan tuan rumah dari Resolusi Dewan tak memberlakukannya. Dewan tersebut mendeklarasikan bahwa seluruh pihak Perjanjian Gencatan Senjata harus bekerjasama dengan Sekjen dan Kepala Staf United Nations Truce Supervision Organization in Palestine dan bahwa para pengamat PBB harus memberikan kebebasan pergerakan penuh. ReferensiWikisumber memiliki naskah asli yang berkaitan dengan artikel ini:
|