Resolusi 126 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa
Resolusi Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa 126 diadopsi pada 2 Desember 1957. Resolusi tersebut adalah resolusi terakhir dari tiga resolusi yang disahkan pada tahun 1957 terkait sengketa antara pemerintahan India dan Pakistan atas wilayah Jammu dan Kashmir. Resolusi tersebut menyusul laporan soal keadaan tersebut dari Gunnar Jarring, perwakilan untuk Swedia yang diminta oleh dewan tersebut dalam resolusi 123. ReferensiWikisumber memiliki naskah asli yang berkaitan dengan artikel ini:
|