Resolusi 111 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa
Resolusi Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa 111, diadopsi pada 19 Januari 1956, menyatakan bahwa menurut Kepala Staf United Nations Truce Supervision Organization in Palestine, Israel secara langsung melanggar Perjanjian Gencatan Senjata Umum dan bahwa terdapat campur tangan Otoritas Suriah dalam kegiatan Israel di Danau Tiberias. Dewan tersebut menyatakan bahwa campur tangan tersebut bukanlah cara membenarkan tindakan-tindakan Israel dan mengecamnya. ReferensiWikisumber memiliki naskah asli yang berkaitan dengan artikel ini:
|