Resolusi 123 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa
Resolusi Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa 123 diadopsi pada 21 Februari 1957 setelah konflik atas Jammu dan Kashmir diintensifikasikan. Dewan resmi meminta agar Presiden Dewan Keamanan mengunjungi anak benua tersebut dan menguji proporsal-proporsal apapun yang tampaknya berkontribusi terhadap resolusi tersebut bersama dengan pemerintah India dan Pakistan. Dewan tersebut memintag agar ia melaporkannya balik tak lebih dari 15 April, dan hasil laporan membentuk landasan Resolusi 126 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa, yang diadopsi pada bulan Desember tahun yang sama. Resolusi tersebut diadopsi dengan sepuluh suara setuju dan Uni Soviet menyatakan abstain. ReferensiWikisumber memiliki naskah asli yang berkaitan dengan artikel ini:
|