Resolusi 124 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa
Resolusi Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa 124 was adopted on March 7, 1957. Setelah Ghana mengajukan keanggotaan di Perserikatan Bangsa-Bangsa, Dewan tersebut merekomendasikan kepada Majelis Umum agar Ghana diterima. Resolusi 124 diadopsi dengan disetujui oleh seluruh 11 anggota Dewan. ReferensiWikisumber memiliki naskah asli yang berkaitan dengan artikel ini:
|