Resolusi 100 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa
Resolusi 100 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa, diadopsi pada 27 Oktober 1953, setelah menerima laporan dari Kepala Staf Organisasi Pengawasan Gencatan Senjata Perserikatan Bangsa-Bangsa di Palestina (TSO), Dewan menganggap aktivitas di zona dmeiliterisasi perlu dihentikan. Dewan juga meminta Kepala Staf TSO memberitahukan perkembangan di lapangan. Lihat pula
Referensi
Wikisumber memiliki naskah asli yang berkaitan dengan artikel ini:
|