Resolusi 121 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa
Resolusi Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa 121, diadopsi pada 12 Desember 1956. Setelah Jepang mengajukan keanggotaan di Perserikatan Bangsa-Bangsa, Dewan tersebut merekomendasikan kepada Majelis Umum agar Jepang diterima. Lihat pulaReferensiWikisumber memiliki naskah asli yang berkaitan dengan artikel ini:
|