Mahkamah Internasional
Mahkamah Internasional, (bahasa Inggris: International Court of Justice, ICJ; bahasa Prancis: Cour internationale de justice, CIJ), kadang juga disebut Mahkamah Dunia (Inggris: World Court), adalah sebuah badan kehakiman utama Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB). Fungsi utama mahkamah ini adalah mengadili dan menyelesaikan sengketa antar negara-negara anggota dan memberikan pendapat-pendapat bersifat nasihat kepada organ-organ resmi dan badan khusus PBB. Badan ini beranggotakan lima belas orang hakim yang menjabat selama sembilan tahun dan dipilih oleh Majelis Umum dan Dewan Keamanan PBB. Lembaga peradilan internasional ini didirikan pada tahun 1945 dan mahkamah ini bersidang di Istana Perdamaian, Den Haag, Belanda. KewenanganSumber-sumber hukum yang digunakan apabila membuat suatu keputusan ialah :
Mahkamah dapat membuat keputusan “ex aequo et bono” (artinya : sesuai dengan apa yang dianggap adil) apabila pihak-pihak yang bersangkutan setuju. KeanggotaanMahkamah terdiri dari lima belas hakim, yang dikenal sebagai ”anggota” mahkamah. Mereka dipilih oleh majelis umum dan dewan keamanan yang mengadakan pemungutan suara secara terpisah. Hakim-hakim dipilih atas dasar kecakapan mereka, bukan atas dasar kebangsaan akan tetapi diusahakan untuk menjamin bahwa sistem-sistem hukum yang terpenting didunia diwakili oleh mahkamah. Tidak ada dua hakim yang menjadi warga negara dari negara yang sama. Hakim-hakim memegang jabatan selama waktu sembilan tahun dan dapat dipilih kembali mereka tidak dapat menduduki jabatan lain selama masa jabatan mereka. Semua persoalan-persoalan diputuskan menurut suatu kelebihan dari hakim-hakim yang hadir, dan jumlah sembilan merupakan quorumnya. Apabla terjadi seri, maka ketua mahkamah mempunyai suara yang menentukan. hingga 6 November 2021[update], susunan hakim Mahkamah Internasional adalah sebagai berikut:[1][2]
KasusReferensi
Pranala luarWikimedia Commons memiliki media mengenai International Court of Justice.
|