Resolusi 44 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa
Resolusi 44 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa, diadopsi 1 April 1948, setelah menerima laporan yang disyaratkan pada Resolusi 42 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa, Dewan meminta Sekretaris Jenderal mengadakan sidang istimewa Majelis Umum untuk mempertimbangkan lebih jauh persoalan masa depan pemerintah Palestina. Resolusi ini diadopsi dengan sembilan suara banding nol dan dua abstain dari RSS Ukraina dan Uni Soviet. Lihat pulaReferensi
Wikisumber memiliki naskah asli yang berkaitan dengan artikel ini:
|