Resolusi 42 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa
Resolusi 42 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa, diadopsi tanggal 5 Maret 1948, meminta anggota tetap Dewan berkonsultasi dan menginformasikan situasi di Palestina dan membuat rekomendasi kepada Komisi Palestina Perserikatan Bangsa-Bangsa. Resolusi ini juga meminta semua pemerintahan dan bangsa, terutama di sekitar Palestina, untuk memperbaiki situasi dengan cara apapun. Resolusi ini diadopsi dengan delapan suara banding nol dan tiga abstain dari Argentina, Suriah, dan Britania Raya. Lihat pulaReferensi
Wikisumber memiliki naskah asli yang berkaitan dengan artikel ini:
|