Resolusi 69 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa
Resolusi 69 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa, diadopsi pada 4 Maret 1949, menyatakan bahwa setelah menerima dan mempertimbangkan permohonan keanggotaan Israel di Perserikatan Bangsa-Bangsa, Dewan menilai bahwa Israel adalah negara pencinta damai dan merekomendasikan penerimaan permohonannya ke Majelis Umum. Resolusi ini diadopsi dengan sembilan suara mendukung (Republik Cina, Prancis, Amerika Serikat, Uni Soviet, Argentina, Kanada, Kuba, Norwegia, dan RSS Ukraina); Mesir menentang dan Britania Raya abstain]]. Lihat pulaReferensiWikisumber memiliki naskah asli yang berkaitan dengan artikel ini:
|