Resolusi 77 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa
Resolusi 77 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa, diadopsi pada 11 Oktober 1949, menyatakan bahwa setelah menerima dan menelaah laporan kemajuan kedua Komisi Persenjataan Konvensional, Dewan meminta Sekretaris Jenderal untuk mengirim laporan ini bersama aneksnya, resolusinya, dan catatan pertimbangan Dewan terkait persoalan ini kepada Majelis Umum agar diketahui. Resolusi ini diadopsi dengan sembilan suara mendukung; RSS Ukraina dan Uni Soviet abstain. Lihat pulaReferensi
Wikisumber memiliki naskah asli yang berkaitan dengan artikel ini:
|