Resolusi 37 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa
Resolusi 37 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa, diadopsi tanggal 9 Desember 1947, mengadapsi bagian tata prosedur Dewan yang mengatur pendaftaran keanggotaan negara baru. Resolusi ini diadopsi tanpa pemungutan suara. Lihat pulaReferensi
Wikisumber memiliki naskah asli yang berkaitan dengan artikel ini:
|