Resolusi 11 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa
Resolusi 11 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa, diadopsi pada 15 November 1946, menetapkan penerimaan Swiss sebagai anggota Mahkamah Internasional sesuai syarat yang tercantum dalam Pasal 93, Paragraf 3 Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa. Lihat pulaReferensi
Wikisumber memiliki naskah asli yang berkaitan dengan artikel ini:
|