Resolusi 27 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa
Resolusi 27 Perserikatan Bangsa-Bangsa, diadopsi tanggal 1 Agustus 1947, meminta pihak Belanda dan Republikan Indonesia yang saling bertentangan dalam Revolusi Nasional Indonesia untuk meletakkan senjata dan melaksanakan mediasi damai mengenai konflik ini. Tidak ada pemungutan suara untuk seluruh draf resolusinya, kecuali sebagiannya saja. Lihat pulaReferensi
Wikisumber memiliki naskah asli yang berkaitan dengan artikel ini:
|