Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Supiori
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Supiori (disingkat DPRD Supiori) adalah lembaga perwakilan rakyat daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah di Kabupaten Supiori, Papua, Indonesia. DPRD Supiori beranggotakan 20 orang yang dipilih melalui pemilihan umum setiap lima tahun sekali. Anggota DPRD Supiori yang sedang menjabat saat ini adalah hasil Pemilu 2019 yang dilantik pada 17 Februari 2020 oleh Ketua Pengadilan Negeri Biak, Helmin Somalay, S.H., di Ruang Sidang DPRD Kabupaten Supiori dan akan menjabat pada periode 2020-2025. Komposisi anggota DPRD Supiori periode 2020-2025 terdiri dari 11 partai politik dimana Partai NasDem, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, dan Partai Golongan Karya adalah partai politik pemilik kursi terbanyak setelah berhasil meraih 4 kursi. Hasil Pemilihan UmumPerolehan suara sah partai politik peserta Pemilu 2024 dari setiap daerah pemilihan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Supiori adalah sebagai berikut.
Pimpinan DewanSesuai peraturan perundang-undangan, DPRD Kabupaten/Kota yang beranggotakan 20-44 orang dipimpin oleh 1 ketua dan 2 wakil ketua, sedangkan yang beranggotakan 45-50 orang dipimpin oleh 1 ketua dan 3 wakil ketua.[2] Pimpinan DPRD Supiori terdiri dari 1 Ketua dan 2 Wakil Ketua yang berasal dari partai politik peraih kursi dan suara terbanyak secara berurutan.
Komposisi AnggotaBerikut ini adalah komposisi anggota DPRD Supiori dalam tiga periode terakhir.[8][9][10]
FraksiFraksi merupakan wadah berhimpun anggota DPRD Kabupaten/Kota dalam rangka mengoptimalkan pelaksanaan fungsi, tugas, dan wewenang serta hak dan kewajiban DPRD Kabupaten/Kota. Setiap fraksi beranggotakan paling sedikit sama dengan jumlah komisi di DPRD Kabupaten/Kota.[11] Setiap fraksi di DPRD Supiori setidaknya beranggotakan 3 orang. Alat Kelengkapan DPRDBerdasarkan Pasal 163 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Alat Kelengkapan DPRD (AKD) Kabupaten/Kota terdiri dari:
KomisiSesuai ketentuan perundang-undangan, DPRD Kabupaten/Kota yang beranggotakan 20-35 orang dapat membentuk 3 komisi dan DPRD Kabupaten/Kota yang beranggotakan lebih dari 35 orang dapat membentuk 4 komisi.[12] DPRD Supiori memiliki 3 komisi. Daerah PemilihanPada Pileg 2019[13], pemilihan DPRD Kabupaten Supiori dibagi kedalam 3 daerah pemilihan (dapil) sebagai berikut:
Pada Pileg 2024[14], pemilihan DPRD Kabupaten Supiori dibagi kedalam 3 daerah pemilihan (dapil) sebagai berikut:
Daftar AnggotaPeriode 2009-2014Berikut ini adalah daftar anggota DPRD Supiori periode 2009-2014:[10]
Periode 2019-2024Berikut ini adalah daftar anggota DPRD Supiori periode 2019-2024:[8][15]
Lihat pula
Pranala luarReferensi
|