Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Supiori

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kabupaten Supiori
Dewan Perwakilan Rakyat
Kabupaten Supiori
2020-2025
Jenis
Jenis
Jangka waktu
5 tahun
Sejarah
Sesi baru dimulai
17 Februari 2020
Pimpinan
Ketua
Errics Warikar (NasDem)
sejak 7 April 2020
Wakil Ketua I
Dwi Saptawati Trikora Dewi (PDI-P)
sejak 7 April 2020
Wakil Ketua II
Lisias Dawan (Golkar)
sejak 7 April 2020
Komposisi
Anggota20
Partai & kursi
  PDI-P (3)
  NasDem (3)
  PKB (1)
  Hanura (2)
  Demokrat (2)
  Garuda (1)
  PAN (2)
  Perindo (1)
  Golkar (3)
  Gerindra (1)
  PKS (1)
Pemilihan
Representasi Proposional
Pemilihan terakhir
17 April 2019
Tempat bersidang
Gedung DPRD Kabupaten Supiori
Jl. Sorendiweri - Marsram, Sorendiweri
Marsram, Supiori Timur, Kabupaten Supiori
Papua, Indonesia
L • B
Info templat
Bantuan penggunaan templat ini

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Supiori (disingkat DPRD Supiori) adalah lembaga perwakilan rakyat daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah di Kabupaten Supiori, Papua, Indonesia.

DPRD Supiori beranggotakan 20 orang yang dipilih melalui pemilihan umum setiap lima tahun sekali. Anggota DPRD Supiori yang sedang menjabat saat ini adalah hasil Pemilu 2019 yang dilantik pada 17 Februari 2020 oleh Ketua Pengadilan Negeri Biak, Helmin Somalay, S.H., di Ruang Sidang DPRD Kabupaten Supiori dan akan menjabat pada periode 2020-2025. Komposisi anggota DPRD Supiori periode 2020-2025 terdiri dari 11 partai politik dimana Partai NasDem, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, dan Partai Golongan Karya adalah partai politik pemilik kursi terbanyak setelah berhasil meraih 4 kursi.

Hasil Pemilihan Umum

Perolehan suara sah partai politik peserta Pemilu 2024 dari setiap daerah pemilihan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Supiori adalah sebagai berikut.

Hasil pemilihan umum 2024
Daerah pemilihan PKB Gerindra PDI-P Golkar NasDem Buruh Gelora PKS PKN Hanura Garuda PAN PBB Demokrat PSI Perindo PPP Ummat Jumlah suara sah
Supiori 1 641 501 384 1.152 257 38 426 21 21 423 144 260 32 289 90 91 625 163 5.558
Supiori 2 157 266 114 369 452 13 196 121 1 33 1 79 0 227 155 12 216 55 2.467
Supiori 3 343 216 357 307 410 132 130 141 17 561 127 388 16 207 109 191 171 77 3.900
Supiori 4 201 354 613 432 303 18 290 16 0 349 86 180 111 39 82 51 1 48 3.174
Jumlah 1.342 1.337 1.468 2.260 1.422 201 1.042 299 39 1.366 358 907 159 762 436 345 1.013 343 15.099
Sumber: Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia[1]

Pimpinan Dewan

Sesuai peraturan perundang-undangan, DPRD Kabupaten/Kota yang beranggotakan 20-44 orang dipimpin oleh 1 ketua dan 2 wakil ketua, sedangkan yang beranggotakan 45-50 orang dipimpin oleh 1 ketua dan 3 wakil ketua.[2] Pimpinan DPRD Supiori terdiri dari 1 Ketua dan 2 Wakil Ketua yang berasal dari partai politik peraih kursi dan suara terbanyak secara berurutan.

Periode Ketua Awal Menjabat Akhir Menjabat Wakil Ketua Keterangan
2019-2024 Frans Rumainum (NasDem) 17 Februari 2020 7 April 2020 Septinus Baab, S.Th. (PDI-P) Pimpinan sementara.[3]
Errics Warikar (NasDem) 7 April 2020 petahana Dwi Saptawati Trikora Dewi (PDI-P)
Lisias Dawan (Golkar)
[4][5][6][7]

Komposisi Anggota

Berikut ini adalah komposisi anggota DPRD Supiori dalam tiga periode terakhir.[8][9][10]

Partai Politik Periode
2009-2014 2014-2019 2019-2024
PKB 0 Steady 0 Kenaikan 1
Gerindra 0 Kenaikan 2 Penurunan 1
PDI-P 4 Penurunan 3 Steady 3
Golkar 6 Penurunan 3 Steady 3
NasDem (baru) 3 Steady 3
Garuda (baru) 1
PKS 1 Steady 1 Steady 1
Perindo (baru) 1
PPP 0 Kenaikan 2 Penurunan 0
PAN 0 Kenaikan 2 Steady 2
Hanura 0 Kenaikan 1 Kenaikan 2
Demokrat 5 Penurunan 4 Penurunan 2
PKPB 2
PDS 2
Jumlah Anggota 20 Steady 20 Steady 20
Jumlah Partai 6 Kenaikan 9 Kenaikan 11

Fraksi

Fraksi merupakan wadah berhimpun anggota DPRD Kabupaten/Kota dalam rangka mengoptimalkan pelaksanaan fungsi, tugas, dan wewenang serta hak dan kewajiban DPRD Kabupaten/Kota. Setiap fraksi beranggotakan paling sedikit sama dengan jumlah komisi di DPRD Kabupaten/Kota.[11] Setiap fraksi di DPRD Supiori setidaknya beranggotakan 3 orang.

Alat Kelengkapan DPRD

Berdasarkan Pasal 163 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Alat Kelengkapan DPRD (AKD) Kabupaten/Kota terdiri dari:

  1. Pimpinan
  2. Badan Musyawarah (Bamus)
  3. Komisi
  4. Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda)
  5. Badan Anggaran (Banggar)
  6. Badan Kehormatan (BK)
  7. Alat kelengkapan Lain (dibentuk melalui Rapat Paripurna)

Komisi

Sesuai ketentuan perundang-undangan, DPRD Kabupaten/Kota yang beranggotakan 20-35 orang dapat membentuk 3 komisi dan DPRD Kabupaten/Kota yang beranggotakan lebih dari 35 orang dapat membentuk 4 komisi.[12] DPRD Supiori memiliki 3 komisi.

Daerah Pemilihan

Pada Pileg 2019[13], pemilihan DPRD Kabupaten Supiori dibagi kedalam 3 daerah pemilihan (dapil) sebagai berikut:

Nama Dapil Wilayah Dapil Jumlah Kursi
SUPIORI 1 Supiori Timur 7
SUPIORI 2 Kepulauan Aruri, Supiori Selatan 9
SUPIORI 3 Supiori Barat, Supiori Utara 4
TOTAL 20

Pada Pileg 2024[14], pemilihan DPRD Kabupaten Supiori dibagi kedalam 3 daerah pemilihan (dapil) sebagai berikut:

Nama Dapil Wilayah Dapil Jumlah Kursi
SUPIORI 1 Supiori Timur 8
SUPIORI 2 Supiori Selatan 3
SUPIORI 3 Kepulauan Aruri 5
SUPIORI 4 Supiori Utara, Supiori Barat 4
TOTAL 20

Daftar Anggota

Periode 2009-2014

Berikut ini adalah daftar anggota DPRD Supiori periode 2009-2014:[10]

Nama Anggota Partai Politik Daerah Pemilihan
Simson Binur PKPB
Supiori 1
Joseph Ansamsun PKPB
Supiori 2
Isak Samuel Kafiar PDS
Supiori 1
Torry Hendri Kafiar PDS
Supiori 1
Zeth E. Kafiar PDI-P
Supiori 1
Lies Lusiana Ladiwaru PDI-P
Supiori 2
Orgenes Warikar PDI-P
Supiori 2
Samuel Arend Warikar PDI-P
Supiori 2
Yan Piter Rumbekwan PKS
Supiori 2
Noack Krey Golkar
Supiori 1
Bastian Kafiar Golkar
Supiori 2
Felix Wambrauw Golkar
Supiori 2
Marthinus Rumere Golkar
Supiori 2
Isak Wambrauw Golkar
Supiori 2
Hulda Ida Imbir Golkar
Supiori 3
Dance Mandosir Demokrat
Supiori 2
Dwi Saptawati T.D. Demokrat
Supiori 2
Yokbeth Wanggai Demokrat
Supiori 2
Arifin Jufri Demokrat
Supiori 3
Dortheus Mansoben Demokrat
Supiori 3

Periode 2019-2024

Berikut ini adalah daftar anggota DPRD Supiori periode 2019-2024:[8][15]

Nama Anggota Partai Politik Daerah Pemilihan Sura
Sah
Yason Harun Kafiar PKB Supiori 2 105
Mathias Rumainum Gerindra Supiori 2 180
Septinus Baab PDI-P Supiori 1 172
Dwi Saptawati Trikora Dewi PDI-P Supiori 2 199
Torry Hendri Kafiar PDI-P Supiori 3 299
Adrianus Sauyas Golkar Supiori 1 195
Lisias Dawan Golkar Supiori 2 321
Simson Binur Golkar Supiori 3 179
Errics Warikar NasDem Supiori 1 249
Frans Korwa NasDem Supiori 2 209
Frans Rumainum NasDem Supiori 3 187
Musa Warfandu Garuda Supiori 1 174
Yohan Rumbiak PKS Supiori 2 207
Norlin Mamoribo Perindo Supiori 1 216
Yesaya Mansoben PAN Supiori 1 142
Hein Korwa PAN Supiori 2 194
Badia Marpaung Hanura Supiori 1 114
Yati Herlina Mayer Hanura Supiori 2 266
Yonas Rumbekwan Demokrat Supiori 2 158
Ishak S. Kafiar Demokrat Supiori 3 131

Lihat pula

Pranala luar

Referensi

  1. ^ "Keputusan KPU Kabupaten Supiori Nomor 95 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Supiori Tahun 2024" (PDF). KPU RI. 20-03-2024. Diakses tanggal 12-05-2024. 
  2. ^ Pasal 164 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
  3. ^ Pimpinan DPRD Sementara Supiori 2020-2025
  4. ^ Ketua DPRD Supiori 2020-2025, diakses 27 Juni 2020.
  5. ^ Wakil Ketua I DPRD Supiori 2020-2025, diakses 27 Juni 2020.
  6. ^ Wakil Ketua II DPRD Supiori 2020-2025, diakses 27 Juni 2020.
  7. ^ Pimpinan DPRD Supiori 2020-2025 Dilantik 7 April 2020, diakses 30 Juli 2020.
  8. ^ a b "Info Pemilu 2019". KPU RI. Diakses tanggal 27-12-2019. 
  9. ^ Maga, Anwar (17-02-2014). Maga, Anwar, ed. "20 Anggota DPRD Kabupaten Supiori dilantik". ANTARA News. Diakses tanggal 29-12-2019. 
  10. ^ a b "Daftar Angggota DPRD Kab. Supiori periode 2009-2014". jariungu.com. Diakses tanggal 29-12-2019. 
  11. ^ Pasal 162 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
  12. ^ Pasal 113 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
  13. ^ "Keputusan KPU Nomor 296/PL.01.3-Kpt/06/KPU/IV/2018 tentang Penetapan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota di Wilayah Provinsi Papua dalam Pemilihan Umum Tahun 2019" (PDF). KPU RI. 04-04-2018. Diakses tanggal 26-01-2021. 
  14. ^ "Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dalam Pemilihan Umum Tahun 2024" (PDF). KPU RI. 06-02-2023. Diakses tanggal 10-02-2023. 
  15. ^ Eda S. "RAPAT PLENO TERBUKA PENETAPAN KURSI PARTAI POLITIK DAN CALON TERPILIH ANGGOTA DPRD KABUPATEN SUPIORI HASIL PEMILU TAHUN 2019". supiorikab.go.id. Diakses tanggal 29-12-2019. 
Kembali kehalaman sebelumnya