Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Keerom
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Keerom (disingkat DPRD Keerom) adalah lembaga perwakilan rakyat daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah di Kabupaten Keerom, Papua, Indonesia. DPRD Keerom beranggotakan 20 orang yang dipilih melalui pemilihan umum setiap lima tahun sekali. Anggota DPRD Keerom yang sedang menjabat saat ini adalah hasil Pemilu 2019 yang dilantik pada 14 Oktober 2019 oleh Ketua Pengadilan Negeri Jayapura, Khamim Thohari, di Ruang Sidang DPRD Kabupaten Keerom.[1][2] Komposisi anggota DPRD Keerom periode 2019-2024 terdiri dari 11 partai politik dimana Partai Keadilan Sejahtera, Partai Golkar, dan Partai NasDem adalah partai politik pemilik kursi terbanyak yang masing-masing berhasil meraih 3 kursi.[3] Hasil Pemilihan UmumPerolehan suara sah partai politik peserta Pemilu 2024 dari setiap daerah pemilihan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Keerom adalah sebagai berikut.
Komposisi AnggotaBerikut ini adalah komposisi anggota DPRD Keerom dalam empat periode terakhir.[5][6][7][8]
FraksiFraksi merupakan wadah berhimpun anggota DPRD Kabupaten/Kota dalam rangka mengoptimalkan pelaksanaan fungsi, tugas, dan wewenang serta hak dan kewajiban DPRD Kabupaten/Kota. Setiap fraksi beranggotakan paling sedikit sama dengan jumlah komisi di DPRD Kabupaten/Kota.[9] Setiap fraksi di DPRD Keerom setidaknya beranggotakan 3 orang. Berikut ini adalah komposisi fraksi di DPRD Keerom periode 2019-2024.[10]
Alat Kelengkapan DPRDBerdasarkan Pasal 163 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Alat Kelengkapan DPRD (AKD) Kabupaten/Kota terdiri dari:
Pimpinan DPRDSesuai peraturan perundang-undangan, DPRD Kabupaten/Kota yang beranggotakan 20-44 orang dipimpin oleh 1 ketua dan 2 wakil ketua, sedangkan yang beranggotakan 45-50 orang dipimpin oleh 1 ketua dan 3 wakil ketua.[11] Pimpinan DPRD Keerom terdiri dari 1 Ketua dan 2 Wakil Ketua yang berasal dari partai politik peraih kursi dan suara terbanyak secara berurutan. Berikut ini adalah pimpinan DPRD Keerom periode berjalan.
KomisiSesuai ketentuan perundang-undangan, DPRD Kabupaten/Kota yang beranggotakan 20-35 orang dapat membentuk 3 komisi dan DPRD Kabupaten/Kota yang beranggotakan lebih dari 35 orang dapat membentuk 4 komisi.[16] DPRD Keerom memiliki 3 komisi sebagai berikut:
Daerah PemilihanPada Pileg 2019[17] dan Pileg 2024[18], pemilihan DPRD Kabupaten Keerom dibagi kedalam 3 daerah pemilihan (dapil) sebagai berikut:
Daftar AnggotaBerikut ini adalah daftar anggota DPRD Keerom periode 2019-2024.[5]
Lihat pula
Pranala luarReferensi
|