Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Buton
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Buton (disingkat DPRD Buton) adalah lembaga perwakilan rakyat daerah tingkat kabupaten yang ada di Kabupaten Buton, Sulawesi Tenggara. Anggota DPRD Buton sebelumnya berjumlah 35 orang, kemudian berkurang menjadi 25 orang setelah pemekaran Kabupaten Buton Tengah dan Kabupaten Buton Selatan yang tersebar di 10 partai politik,[1] dengan perolehan suara mayoritas diraih oleh Partai Golongan Karya. PemekaranAnggota DPRD Buton periode 2014-2019 yang pada awalnya berjumlah 35 orang dilantik pada 1 Oktober 2014.[2] Karena adanya pemekaran Kabupaten Buton Tengah dan Kabupaten Buton Selatan pada tahun 2014, pemilihan anggota DPRD Buton, Buton Tengah dan Buton Selatan digabung atas nama DPRD Buton. Barulah pada tahun 2015, anggota DPRD Buton dibagi menjadi tiga: anggota DPRD Buton, anggota DPRD Buton Tengah dan anggota DPRD Buton Selatan, dengan beberapa penyesuaian.[3] Hasil Pemilihan UmumPerolehan suara sah partai politik peserta Pemilu 2024 dari setiap daerah pemilihan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Buton adalah sebagai berikut.
Pimpinan DewanPimpinan DPRD Kabupaten Buton terdiri atas satu orang ketua dan dua orang wakil ketua yang berasal dari partai politik yang memiliki suara terbanyak di dewan.[5]
Komposisi AnggotaBerikut ini adalah komposisi anggota DPRD Kabupaten Buton sejak pembentukannya pada tahun 1959.[6][1][7]
Daftar AnggotaPeriode 2019–2024Berikut adalah daftar anggota DPRD Kabupaten Buton periode 2019–2024:
Daerah PemilihanPada Pileg 2019[14] dan Pileg 2024[15], pemilihan DPRD Kabupaten Buton dibagi kedalam 3 daerah pemilihan (dapil) sebagai berikut:
Lihat Pula
Referensi
|