Daftar Bupati Bekasi
Halaman ini berisi tentang daftar politisi yang terpilih dalam pemilihan umum dan dilantik sebagai Bupati Bekasi. Sejauh ini, terdapat 50 orang yang telah menduduki jabatan ini. Berikut adalah artikel tentang Daftar Bupati Bekasi, di provinsi Jawa Barat, Indonesia, dari masa ke masa sejak tahun 1950. Bupati Bekasi adalah pemimpin eksekutif tertinggi di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. SejarahPada masa kemerdekaan, Kabupaten Bogor dipimpin oleh Ipik Gandamana yang diangkat sebagai Patih Bogor pada tahun 1948. Saat itu, Kabupaten Bogor dalam kondisi yang menegangkan setelah tentara Belanda menyerbu wilayah Bogor, termasuk mata-matanya dan menyebarkan politik adu domba (bahasa Belanda: de vide impera). Beberapa kali Ipik dibujuk untuk bergabung dengan Belanda dengan berbagai macam cara, termasuk ditawari jabatan menjadi Patih Bogor di lingkungan pemerintahan Belanda, namun beliau tetap menolak dan membela Pemerintah Republik Indonesia. Saat dalam pengasingan, Ipik Gandamana menerima tugas dari Pemerintah Indonesia untuk menyusun pemerintahan darurat Kabupaten Bogor dan beliau ditetapkan menjadi Bupati Bogor, kemudian diangkat lagi oleh Wakil Gubernur Jawa Barat untuk merangkap sebagai Bupati Lebak. Perjalanan panjang Ipik dalam menerima tugas, selain berkaitan dengan penyusunan pemerintahan darurat Kabupaten Bogor tidak pernah berhenti, walaupun harus menghuni sel di penjara Paledang, karena menolak bekerja sama dengan pemerintah Belanda atau Recomba. Selama penyusunan pemerintahan darurat Kabupaten Bogor, Raden Endoey Abdoellah diangkat sebagai Wedana Istimewa yang melaksanakan tugas pokok pengerahan tenaga rakyat untuk perjuangan, pengerahan bahan makanan untuk keperluan perjuangan, menghadapi dan atau mengikuti perundingan-perundingan dengan Belanda dan perantaraan Komisi Tiga Negara (KTN), yaitu Australia, Amerika Serikat dan Tiongkok. Daftar
Militer
Partai Keadilan Sejahtera(PKS)
Partai Golongan Karya (Golkar)
Partai Demokrat (Golkar)
Pengganti sementaraDalam tumpuk pemerintahan, seorang kepala daerah yang mengajukan diri untuk cuti atau berhenti sementara dari jabatannya kepada pemerintah pusat, maka Menteri Dalam Negeri menyiapkan penggantinya yang merupakan birokrat di pemerintah daerah atau bahkan wakil bupati, termasuk ketika posisi bupati berada dalam masa transisi atau bupati tidak bisa menjalankan pemerintahan karena suatu hal.
Referensi
Lihat Pula |