Dalam tumpuk pemerintahan, seorang kepala daerah yang mengajukan diri untuk cuti atau berhenti sementara dari jabatannya kepada pemerintah pusat, maka Menteri Dalam Negeri menyiapkan penggantinya yang merupakan birokrat di pemerintah daerah atau bahkan wakil bupati, termasuk ketika posisi bupati berada dalam masa transisi.
^"AGK Akui tak Suka Sugeng". Malut Post. 21 Januari 2015. Diakses tanggal 1 Januari 2021.Lebih dari satu parameter |website= dan |newspaper= yang digunakan (bantuan)