Resolusi 1019 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa
Resolusi 1019 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa, diadopsi pada 9 November 1995. Usai mengulang resolusi-resolusi 1004 (1995) dan 1010 (1995) perihal situasi di Bosnia dan Herzegovina dan 1009 (1995) perihal Kroasia, DKPBB menyatakan soal pelanggaran-pelanggaran hukum kemanusiaan internasional di bekas Yugoslavia.[1] Referensi
Pranala luar
|