Resolusi 1034 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa
Resolusi 1034 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa, adopted unanimously on 21 December 1995. Usai mengulang resolusi-resolusi sebelumnya yang meliputi Resolusi 1019 (1995), DKPBB mendiskusikan pelanggaran-pelanggaran hukum kemanusiaan internasional di bekas Yugoslavia, khususnya Bosnia dan Herzegovina.[1] Referensi
Pranala luar
|