Resolusi 1011 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa
Resolusi 1011 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa, diadopsi pada 16 Agustus 1995. Usai mengulang resolusi-resolusi 918 (1994), 997 (1995) and 1005 (1995) perihal situasi di Rwanda, DKPBB menangguhkan embargo senjata terhadap pemerintahan Rwanda.[1] Referensi
Pranala luar
|