Resolusi 1030 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa
Resolusi 1030 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa, diadopsi pada 14 December 1995. Usai mengulang Resolusi 968 (1994) dan 999 (1995) perihal situasi di Tajikistan, DKPBB memperpanjang masa penugasan Misi Pengamat Perserikatan Bangsa-Bangsa di Tajikistan (United Nations Mission of Observers in Tajikistan, UNMOT) sampai 15 Juni 1996 dan menyatakan proses rekonsiliasi nasional di negara tersebut.[1] ReferensiPranala luar
|