Resolusi 971 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa
Resolusi 971 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa, diadopsi pada 12 Januari 1995. Usai mengulang resolusi-resolusi 849 (1993), 854 (1993), 858 (1993), 876 (1993), 881 (1993), 892 (1993), 896 (1994), 901 (1994), 906 (1994), 934 (1994), dan 937 (1994), DKPBB memperpanjang masa penugasan Misi Pengamat Perserikatan Bangsa-Bangsa di Georgia sampai 15 Mei 1995.[1] Referensi
Pranala luar
|