Resolusi 989Dewan Keamanan PBBTanggal 24 April 1995 Sidang no. 3.524 Kode S/RES/989 (Dokumen ) Topik Rwanda Ringkasan hasil
15 mendukung Tidak ada menentang Tidak ada abstain Hasil Diadopsi Anggota tetap
Anggota tidak tetap
Resolusi 989 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa , diadopsi pada 24 April 1995. Usai mengulang Resolusi 955 (1994), DKPBB mendaftarkan nominasi-nominasi untuk hakim di Pengadilan Pidana Internasional untuk Rwanda .[ 1]
Daftar nominasinya adalah sebagai berikut:
Lennart Aspegren (Swedia)
Kevin Haugh (Irlandia)
Laïty Kama (Senegal)
T. H. Khan (Bangladesh)
Wamulungwe Mainga (Zambia)
Yakov A. Ostrovsky (Rusia)
Navanethem Pillay (Afrika Selatan)
Edilbert Razafindralambo (Madagaskar)
William H. Sekule (Tanzania)
Anne Marie Stoltz (Norwegia)
Jiri Toman (Republik Ceko/Swiss)
Lloyd G. Williams (Jamaika/Saint Kitts dan Nevis)
Referensi
^ Williamson, Jamie A. (2006). "An overview of the international criminal jurisdictions operating in Africa". International Review of the Red Cross . Cambridge University Press. 88 : 111–131. doi :10.1017/S1816383106000075 .
Pranala luar