Resolusi 1029 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa
Resolusi 1029 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa, diadopsi pada 12 Desember 1995. Usai mengulang resolusi-resolusi sebelumnya perihal Rwanda, yang meliputi Resolusi 872 (1993), Resolusi 912 (1994), Resolusi 918 (1994), Resolusi 925 (1994), Resolusi 955 (1994), Resolusi 965 (1994), Resolusi 978 (1995) dan Resolusi 997 (1995), DKPVV memperpanjang masa penugasan Misi Bantuan Perserikatan Bangsa-Bangsa untuk Rwanda (United Nations Assistance Mission for Rwanda, UNAMIR) untuk terakhir kalinya, yang berakhir pada 8 Maret 1996.[1] ReferensiPranala luar
|