Indonesia terdiri dari 415 kabupaten otonom dan satu kabupaten administrasi per tahun 2024.[1][2]
"Kabupaten" merupakan daerah tingkat dua dalam sistem pembagian administratif Indonesia yang setara dengan kota dan diperintah oleh bupati. Kabupaten otonom merupakan "kabupaten" menurut sistem administrasi di Indonesia, khususnya dalam artian bahwa kabupaten tersebut memiliki pemerintahan daerah yang mengatur wilayahnya sendiri (otonom).
Daftar berikut juga mencakup kabupaten administrasi, yaitu salah satu pembagian tingkat dua khusus di dalam Daerah Khusus Ibukota Jakarta yang memiliki pemerintahan daerah yang tidak otonom.
Lihat pula
Referensi