Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Indonesia 2020
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2020 (disingkat APBN 2020) adalah rencana keuangan pemerintahan negara Republik Indonesia yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat untuk tahun 2020.[2] APBN Tahun Anggaran 2020 memiliki tema “Mendukung Indonesia Maju”. Kebijakan fiskal akan diarahkan untuk mendukung akselerasi daya saing melalui inovasi dan penguatan kualitas sumber daya manusia.[3] APBN 2020 mencerminkan respons adaptif pemerintah Indonesia dalam menghadapi tantangan luar biasa akibat pandemi COVID-19. Langkah ini menjadi salah satu contoh manajemen keuangan negara yang fleksibel dalam situasi krisis. Asumsi Dasar Ekonomi Makro
Ringkasan Postur APBNBerikut ringkasan postur APBN tahun 2020 dalam miliar rupiah:
Serba-SerbiAnggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2020 memiliki perbedaan paling mendasar dibandingkan dengan tahun-tahun sebelumnya, terutama karena dampak pandemi COVID-19, sehingga menyebabkan APBN 2020 mengalami perubahan prioritas yang signifikan, termasuk dalam hal belanja negara, defisit anggaran, serta regulasi yang mendukung pengelolaan keuangan negara di masa krisis. Penanganan Pandemi COVID-19Pandemi COVID-19 memaksa pemerintah mengalokasikan anggaran besar untuk kesehatan, perlindungan sosial, dan pemulihan ekonomi. Prioritas ini berubah dari fokus awal pada pembangunan infrastruktur dan ekonomi. [9] Perubahan Postur dan Rincian APBNAPBN 2020 mengalami dua kali perubahan melalui Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2020 dan Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2020. Perubahan ini mencakup revisi target pendapatan negara dan peningkatan belanja untuk mendukung program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN). [10] Peningkatan Defisit AnggaranDefisit anggaran diperlebar hingga 6,34% dari Produk Domestik Bruto (PDB), jauh melampaui batas maksimal 3% yang sebelumnya diatur. Langkah ini diambil untuk menghadapi dampak luar biasa dari pandemi. [11] Relaksasi Regulasi KeuanganPemerintah menerbitkan Perppu Nomor 1 Tahun 2020, yang kemudian menjadi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020, untuk memberikan fleksibilitas dalam pengelolaan keuangan negara. Regulasi ini memungkinkan defisit melampaui batas 3% dan memberikan keleluasaan untuk perubahan APBN. [12] Perubahan APBN 2020Perubahan APBN 2020 dilakukan beberapa kali karena:
Referensi
|