Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Indonesia Tahun Anggaran 2014Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tahun anggaran 2014 adalah rencana keuangan pemerintahan negara yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat untuk tahun 2014.[1] APBN tahun 2014 disusun dengan berpedoman pada Rencana Kerja Pemerintah tahun 2014, serta Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-pokok Kebijakan Fiskal tahun 2014. APBN 2014 disahkan oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada tanggal 14 November 2013 melalui Undang - Undang Nomor 23 Tahun 2013 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2014.[1] Pada tanggal 18 Juni 2014 Dewan Perwakilan Rakyat telah menetapkan Undang-Undang Perubahan APBN tahun anggaran 2014. Selanjutnya Presiden Susilo Bambang Yudhoyono telah mengesahkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2013 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun 2014 pada tanggal 30 Juni 2014.[2] Gambaran UmumRencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional 2005–2025 menggariskan bahwa visi Indonesia tahun 2025 adalah Indonesia yang mandiri, maju, adil, dan makmur, yang pelaksanaannya dibagi ke dalam 4 (empat) tahapan pembangunan jangka menengah. Tahapan kedua dari empat tahap tersebut adalah Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2010–2014 dengan visi Indonesia yang sejahtera, demokratis, dan berkeadilan. Tahun anggaran 2014 merupakan babak akhir dari pelaksanaan pembangunan jangka menengah tahap kedua. Sebagai penjabaran tahun terakhir dari RPJMN 2010–2014, Rencana Kerja Pemerintah (RKP) tahun 2014 memiliki arti yang penting dalam menuntaskan pencapaian sasaran-sasaran pembangunan jangka menengah nasional kedua. Arah kebijakan dan program pembangunan yang tertuang dalam RKP 2014 dirumuskan dalam satu tema, yaitu “Memantapkan Perekonomian Nasional bagi Peningkatan Kesejahteraan Rakyat yang Berkeadilan”. Sejalan dengan itu, RKP tahun 2014 menekankan pada penanganan isu strategis antara lain (1) pemantapan perekonomian nasional; (2) peningkatan kesejahteraan rakyat; dan (3) pemeliharaan stabilitas sosial dan politik. Pemantapan perekonomian nasional dilakukan melalui konektivitas yang mendorong pertumbuhan ekonomi, perkuatan kelembagaan hubungan industrial, peningkatan kemampuan ilmu pengetahuan dan teknologi, pencapaian surplus beras 10 juta ton, dan peningkatan produksi jagung, kedelai, gula, dan daging, diversifikasi pemanfaatan energi, dan percepatan pembangunan Provinsi Papua dan Papua Barat.[3] Secara umum, APBN 2014 mempunyai peran strategis untuk melaksanakan tiga fungsi ekonomi Pemerintah, yaitu fungsi alokasi, fungsi distribusi, dan fungsi stabilisasi. Untuk itu, APBN 2014 didesain sesuai dengan penetapan tiga fungsi tersebut. Fungsi alokasi berkaitan dengan alokasi anggaran Pemerintah untuk tujuan pembangunan nasional, terutama dalam melayani kebutuhan masyarakat dan mendukung penciptaan akselerasi pertumbuhan ekonomi yang tinggi dan berkualitas. Fungsi distribusi berkaitan dengan distribusi pendapatan dan subsidi dalam upaya peningkatan kesejahteraan rakyat, sedangkan fungsi stabilisasi berkaitan dengan upaya untuk menjaga stabilitas dan akselerasi kinerja ekonomi sehingga perekonomian tetap pada kondisi yang produktif, efisien, dan stabil.[3] Asumsi Dasar Ekonomi Makro
Rincian AnggaranRingkasan APBNBerikut ringkasan anggaran APBN tahun 2014:
Belanja Pemerintah Pusat menurut fungsiBerikut Belanja Pemerintah Pusat menurut fungsi dalam APBN tahun 2014:
Belanja Pemerintah Pusat menurut jenisBerikut Belanja Pemerintah Pusat menurut jenis dalam APBN tahun 2014:
Penghematan AnggaranPada tanggal 19 Mei 2014 Presiden Susilo Bambang Yudhoyono mengeluarkan Instruksi Presiden Nomor 4 tahun 2014 tentang Langkah-langkah Penghematan dan Pemotongan Belanja Kementerian/Lembaga dalam rangka Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2014. Dalam lampiran Instruksi Presiden tersebut tercantum rincian anggaran dari 86 Kementerian/Lembaga (K/L) yang harus dihemat. Total anggaran yang dihemat berdasarkan Inpres ini mencapai Rp 100 triliun, dari jumlah anggaran belanja K/L sebelumnya, yaitu Rp 637,841 triliun.[6] Namun Badan Anggaran Dewan Perwakilan Rakyat hanya mampu melakukan penghematan sebesar Rp43 triliun dari Rp100 triliun penghematan dan pemotongan Kementerian/Lembaga (K/L) yang diajukan pemerintah[7] Referensi
|