Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Indonesia Tahun Anggaran 2017

Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara
Republik Indonesia
Tahun Anggaran 2017
‹ 2016
2018 ›
APBN
Diusulkan16 Agustus 2016[4]
Diajukan olehPresiden Joko Widodo
Diajukan kepadaDPR periode 2014-2019
Disetujui DPR26 Oktober 2017[5]
Disahkan Presiden17 November 2016[6]
Undang-UndangNomor 18 Tahun 2016[6]
Total pendapatanRp1.750,3 triliun
Total belanjaRp2.080,5 triliun
DefisitRp-330,2 triliun
APBN Perubahan
Diusulkan3 Juli 2017[1]
Diajukan olehPresiden Joko Widodo
Diajukan kepadaDPR periode 2014-2019
Disetujui DPR27 Juli 2017[2]
Disahkan Presiden21 Agustus 2017[3]
Undang-UndangNomor 8 Tahun 2017[3]
Total pendapatanPenurunan Rp1.736,1 triliun
Total belanjaKenaikan Rp2.133,3 triliun
DefisitKenaikan Rp-397,2 triliun
Website
https://www.kemenkeu.go.id/apbn2017

Nota Keuangan APBN 2017

Nota Keuangan APBN-P 2017

Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tahun anggaran 2017 (disingkat APBN 2017) adalah rencana keuangan pemerintahan negara Republik Indonesia yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat untuk tahun 2017.[6]

Kebijakan Fiskal

Kebijakan APBN tahun 2017 secara ringkas adalah sebagai berikut:

  • Optimalisasi pendapatan negara terutama perpajakan yang dilakukan dengan tetap menjaga iklim investasi dan dunia usaha. Potensi penerimaan perpajakan diperkirakan tumbuh 13-15 persen dari basis perhitungan pajak tahun 2016. Kebijakan pendapatan negara juga didukung dengan optimalisasi penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dengan tetap memerhatikan kelestarian lingkungan hidup.
  • Memberi penekanan pada peningkatan kualitas belanja produktif dan prioritas yang antara lain difokuskan untuk mendorong percepatan pembangunan infrastruktur, pengurangan kemiskinan dan kesenjangan sosial dengan tetap menjaga pemenuhan belanja yang diamanatkan oleh peraturan perundang-undangan (mandatory spending) yaitu alokasi anggaran pendidikan dan anggaran kesehatan yang masing masing sebesar 20 persen dan 5 persen dari belanja negara. Strategi lain adalah dengan mempertajam sasaran subsidi dan meningkatkan kualitas penyalurannya, serta mengarahkan bantuan sosial ke pola non cash. Kebijakan pada belanja negara juga diarahkan pada penguatan desentralisasi fiskal melalui optimalisasi dana Transfer Ke Daerah dan Dana Desa. Sejalan dengan kebijakan belanja tersebut, Pemerintah berkomitmen untuk mempercepat dan mengefektifkan belanja pada kementerian negara/lembaga dan dana Transfer Ke Daerah dan Dana Desa.
  • Upaya untuk memperkuat daya tahan dan mengendalikan risiko melalui pengendalian defisit dan rasio utang sehingga dapat terjaga tingkat kesinambungan fiskal.[7]

Optimalisasi Pendapatan Negara

Pada sisi pendapatan negara, optimalisasi pendapatan diarahkan pada perluasan basis pendapatan. Namun tetap selaras dengan kapasitas perekonomian agar tidak mengganggu iklim investasi.

Dalam postur APBN 2017 ditetapkan jumlah pendapatan negara sebesar Rp1.750,3 triliun. Jumlah ini terdiri dari penerimaan perpajakan sebesar Rp1.489,9 triliun, penerimaan negara bukan pajak (PNBP) sebesar Rp250 triliun, dan penerimaan hibah sebesar Rp1,4 triliun. Hal ini disusun dengan mempertimbangkan potensi perpajakan yang bisa diterima pemerintah pada 2017 mendatang, termasuk realisasi program Amnesti Pajak dan penerimaan dari sumber-sumber pajak baru.

Selain itu, untuk mendukung upaya optimalisasi penerimaan negara, pemerintah juga melakukan reformasi perpajakan secara lebih komprehensif. Reformasi tersebut terdiri dari reformasi di bidang kebijakan dan reformasi di bidang administrasi.[8]

Pengelolaan Belanja Negara Secara Produktif dan Berkualitas

Pada sisi belanja negara, kualitas belanja diarahkan pada pemanfaatan anggaran yang bersifat produktif dan prioritas, diantaranya seperti pembangunan infrastruktur, pengurangan kemiskinan, penciptaan lapangan kerja, dan pengurangan kesenjangan. Selain itu, untuk belanja Negara dalam APBN 2017, pemerintah dan DPR RI menyepakati jumlah Rp2.080 triliun yang terdiri dari belanja pemerintah pusat, serta transfer ke daerah dan dana desa. Dengan demikian, defisit anggaran ditetapkan sebesar Rp330,2 triliun atau 2,41 persen terhadap Produk Domestik Bruto (PDB). Hal ini dilakukan demi mendukung pembangunan yang produktif.

Anggaran infrastruktur dalam APBN 2017 meningkat secara signifikan dibandingkan dengan tahun 2016. Hal tersebut dapat tercapai dengan melalui peningkatan efisiensi belanja dan peningkatan earmark Dana Transfer Umum yang dikhususkan untuk infrastruktur. Dana Transfer Umum merupakan bagian dari Transfer Ke Daerah yang sepenuhnya menjadi kewenangan daerah dalam penggunaannya.

Belanja negara juga ditujukan demi pengurangan tingkat kemiskinan dan kesenjangan sosial. Salah satunya adalah melalui pemenuhan belanja yang diamanatkan oleh peraturan perundang-undangan (mandatory spending), seperti anggaran pendidikan yang dalam APBN 2017 tetap dijaga sebesar 20%, dengan fokus untuk meningkatkan akses dan kualitas layanan pendidikan.

Selain itu, mandatory spending yang lain adalah anggaran kesehatan yang pada tahun 2017 juga tetap dialokasikan sebesar 5% dari APBN. Kebijakan anggaran kesehatan tersebut difokuskan untuk memperkuat upaya promotif dan preventif, serta meningkatkan akses dan mutu pelayanan kesehatan.

Sementara itu, belanja infrastruktur yang dialokasikan ke daerah dalam APBN 2017 melalui Dana Transfer Umum juga memberikan dampak yang signifikan terhadap dana yang ditransfer ke daerah. Tercatat dalam APBN 2017, Dana Transfer Ke Daerah dan Dana Desa dialokasikan sebesar Rp764,9 triliun. Jumlah tersebut lebih besar dibandingkan dengan belanja Kementerian/Lembaga yang sebesar Rp763,5 triliun. Hal tersebut menunjukkan bahwa banyak fungsi dari pemerintah pusat yang telah didelegasikan/diserahkan kepada daerah saat ini. Selain itu, peningkatan alokasi Dana Desa menjadi Rp60 triliun dari Rp47 triliun pada APBN 2016 bertujuan untuk membangunpemerataan pembangunan, membangun Indonesia dari pinggiran dengan memperkuat daerah-daerah dan desa dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia.[8]

Pengelolaan Pembiayaan Dengan Prinsip Kehati-Hatian (Prudent)

Dari sisi pembiayaan, kebijakan penghematan dilakukan pada pembiayaan investasi. Fokus pemerintah adalah pada kemandirian BUMN dan infrastruktur melalui sumber pembiayaan murah. Kebijakan defisit ekspansif dan terarah masih menjadi pilihan pemerintah dengan tetap berkomitmen pada reformasi penganggaran dan prinsip kehati-hatian.

Kebijakan ekspansif dalam APBN 2017 dilakukan demi mendorong ekonomi yang berkelanjutan dan berkeadilan bagi seluruh masyarakat Indonesia. Selain itu, hal ini juga dilakukan demi meningkatkan kapasitas produksi dan daya saing. Meski berdampak pada defisit yang ditutup melalui pembiayaan anggaran, kebijakan defisit diarahkan agar tetap sehat dan berkesinambungan. Rasio utang juga terhadap PDB dijaga agar tetap terkendali. Defisit Indonesia relatif lebih rendah dibandingkan negara lain. Tidak hanya itu, pembiayaan melalui utang dimanfaatkkan terutama untuk kegiatan produktif dan diarahkan untuk mengoptimalkan pembiayaan yang kreatif dan inovatif bagi UMKM.[8]

Perubahan kebijakan dalam APBN-P

Pemerintah mengajukan RAPBNP tahun 2017, selain untuk menyesuaikan asumsi dasar ekonomi makro, juga untuk menampung perubahan pokok-pokok kebijakan fiskal, khususnya penyesuaian beberapa komponen belanja. Hal tersebut dilakukan agar pelaksanaan APBN tahun 2017 lebih berkualitas dan aman, dengan tetap menjaga pencapaian berbagai sasaran pembangunan nasional.[9]

Asumsi Dasar Ekonomi Makro

Indikator Asumsi Dasar
RAPBN[10] APBN[7] RAPBN-P[11] APBN-P[9]
Pertumbuhan ekonomi (%,yoy) 5,3 5,1 5,2 5,2
Inflasi (%,yoy) 4,0 4,0 4,3 4,3
Rupiah (Rp/dolar Amerika Serikat) 13.300 13.000 13.400 13.400
Tingkat bunga SPN 3 bulan (%) 5,3 5,3 5,2 5,2
Harga minyak mentah Indonesia (dolar Amerika Serikat/barel) 45 45 50 48
Lifting minyak (ribu barel per hari) 780 815 815 815
Lifting gas (ribu barel setara minyak per hari) 1.150 1.150 1.150 1.150

Ringkasan Postur APBN

Berikut ringkasan postur APBN tahun 2017 dalam miliar rupiah:

Uraian RAPBN[10] APBN[7] RAPBN-P[11] APBN-P[9]
A. Pendapatan Negara 1.737.629,4 1.750.283,4 1.714.128,1 1.736.060,1
- Penerimaan Perpajakan 1.495.893,8 1.498.871,6 1.450.939,0 1.472.709,9
- Penerimaan Negara Bukan Pajak 240.362,9 250.039,1 260.081,0 260.242,1
- Penerimaan Hibah 1.372,7 1.372,7 3.108,1 3.108,1
B. Belanja Negara 2.070.465,9 2.080.451,2 2.111.363,8 2.133.295,9
- Belanja Pemerintah Pusat 1.310.439,3 1.315.526,1 1.351.564,0 1.366.956,6
- Transfer ke daerah 700.026,7 704.925,1 699.799,8 706.339,3
- Dana Desa 60.000,0 60.000,0 60.000,0 60.000,0
C. Keseimbangan Primer (111.431,4) (108.973,2) (178.039,4) (178.039,4)
D. Surplus/(Defisit) Anggaran (332.836,6) (330.167,8) (397.235,8) (397.235,8)
% defisit terhadap PDB (2,41) (2,41) (2,92) (2,92)
E. Pembiayaan Anggaran 332.836,6 330.167,8 397.235,8 397.235,8
- Pembiayaan utang 389.009,3 384.690,5 461.343,6 461.343,6
- Pembiayaan investasi (49.138,9) (47.488,9) (59.733,8) (59.733,8)
- Pemberian pinjaman (6.409,7) (6.409,7) (3.668,7) (3.668,7)
- Kewajiban penjaminan (924,1) (924,1) (1.005,4) (1.005,4)
- Pembiayaan lainnya 300,0 300,0 300,0 300,0

Kritik

Postur APBN 2017 ini mendapat tanggapan dari Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra). Menurut Fitra, APBN ketiga dalam pemerintahan Presiden Jokowi belum sepenuhnya menjanlankan amanat Nawacita, program yang digagas Presiden-Wakil Presiden.[12] Sementara menurut Fraksi Gerindra instrumen fiskal untuk mendukung upaya pengentasan kemiskinan, pengurangan ketimpangan, serta penciptaan lapangan kerja belum sepenuhnya tergambar di RAPBN 2017.[13]

Referensi

  1. ^ http://www.anggaran.kemenkeu.go.id: Pembahasan RUU Tentang Perubahan APBN Tahun Anggaran 2017
  2. ^ okezonefinance : https://economy.okezone.com/read/2017/07/27/20/1744937/sah-dpr-setujui-uu-apbn-p-2017-belanja-negara-rp2-133-triliun
  3. ^ a b "Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2016 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun 2017" (PDF). Diarsipkan dari versi asli (PDF) tanggal 2018-03-27. Diakses tanggal 2018-03-27. 
  4. ^ "setkab.go.id: Prakiraan Defisit Rp 332 Triliun, Pemerintah Ajukan Anggaran Belanja Negara 2017 Rp 2.070 Triliun". Diarsipkan dari versi asli tanggal 2018-03-27. Diakses tanggal 2018-03-27. 
  5. ^ antaranews.com: Rapat Paripurna DPR setujui APBN 2017
  6. ^ a b c "Undang-Undang No 18 Tahun 2016 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2017" (PDF). Diarsipkan dari versi asli (PDF) tanggal 2017-08-28. Diakses tanggal 2018-03-27. 
  7. ^ a b c "Nota Keuangan APBN 2017" (PDF). Diarsipkan dari versi asli (PDF) tanggal 2018-03-27. Diakses tanggal 2018-03-27. 
  8. ^ a b c "APBN2017". www.kemenkeu.go.id. Diakses tanggal 2018-03-28. 
  9. ^ a b c "Nota Keuangan APBN-P 2017" (PDF). Diarsipkan dari versi asli (PDF) tanggal 2018-03-27. Diakses tanggal 2018-03-27. 
  10. ^ a b "Nota Keuangan RAPBN 2017" (PDF). Diarsipkan dari versi asli (PDF) tanggal 2018-03-28. Diakses tanggal 2018-03-28. 
  11. ^ a b "Nota Keuangan RAPBN-P 2017" (PDF). Diarsipkan dari versi asli (PDF) tanggal 2018-04-17. Diakses tanggal 2018-03-28. 
  12. ^ "7 Catatan FITRA untuk APBN 2017". hukumonline.com (dalam bahasa Inggris). Diakses tanggal 2018-03-28. 
  13. ^ Redaksi, Tim (2016-08-23). "Ini Kritik Gerindra Terhadap Nota Keuangan APBN 2017". JPNN.com. Diakses tanggal 2018-03-28. 
Kembali kehalaman sebelumnya