Taman Nasional Tanjung Puting
Taman Nasional Tanjung Puting adalah sebuah taman nasional yang terletak di semenanjung barat daya provinsi Kalimantan Tengah. Tanjung Puting pada awalnya merupakan cagar alam dan suaka margasatwa yang ditetapkan oleh Pemerintah Hindia Belanda pada tahun 1937. Selanjutnya berdasarkan SK Menteri Kehutanan No. 687/Kpts-II/1996 tanggal 25 Oktober 1996, Tanjung Puting ditunjuk sebagai Taman Nasional dengan luas seluruhnya 415.040 ha.[3] Secara geografis taman nasional ini terletak antara 2°35'-3°20' LS dan 111°50'-112°15' BT meliputi wilayah Kecamatan Kumai di Kotawaringin Barat dan kecamatan Hanau serta kecamatan Seruyan Hilir di Kabupaten Seruyan. Taman Nasional Tanjung Puting dikelola oleh Balai Taman Nasional Tanjung Puting, salah satu Unit Pelaksana Teknis (UPT) Ditjen Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. SejarahMasa Hindia BelandaKawasan Taman Nasional Tanjung Puting pada awalnya adalah Suaka Margasatwa Sampit, yang ditetapkan oleh pemerintah kolonial Hindia Belanda melalui beslit Gubernur Jenderal No. 39 tanggal 18 Agustus 1937 dengan luas 205.000 ha. Pada 1941, kawasan ini terdaftar sebagai Suaka Alam Sampit (205 ribu ha) dan Suaka Alam Kotawaringin (100 ribu ha).[3] Suaka alam ini ditujukan terutama untuk perlindungan orang utan (Pongo pygmaeus) dan bekantan (Nasalis larvatus). Masa IndonesiaSuaka Margasatwa Sampit kemudian pada sekitar tahun 70-an diubah namanya menjadi Suaka Margasatwa Tanjung Puting, yang setelah ditata batas ulang ditetapkan menjadi seluas 270.040 Ha berdasarkan SK Menteri Pertanian No. 43/Kpts/DJ/I/1978 tanggal 8 April 1978. Beberapa bulan kemudian, berdasarkan SK Menteri Pertanian No. 698/Kpts/Um/II/1978 tanggal 13 November 1978, suaka margasatwa ini diperluas dengan areal hutan di antara Sungai Serimbang dan Sungai Segintung sehingga keseluruhan luasnya menjadi 300.040 Ha.[3][4] Sebelumnya pada tahun 1977, Suaka Margasatwa Tanjung Puting telah dimasukkan ke dalam daftar Cagar Biosfer di Indonesia yang ditetapkan oleh UNESCO.[3] Tanjung Puting kemudian dinyatakan sebagai calon taman nasional melalui SK Menteri Pertanian RI No. 736/Mentan/X/1982 tanggal 14 Oktober 1982. Untuk melandasi kegiatan lapangan, Direktur Jenderal PHPA melalui SK No. 46/Kpts/VI-Sek/84 tanggal 11 Desember 1984, menetapkan bahwa wilayah kerja (calon) Taman Nasional Tanjung Puting adalah Suaka Margasatwa Tanjung Puting seluas 300.040 Ha.[3] Selanjutnya berdasarkan SK Menteri Kehutanan No. 687/Kpts-II/1996 tanggal 25 Oktober 1996 tentang "Perubahan fungsi dan penunjukan kawasan hutan yang terletak di Kabupaten Daerah Tk. II Kotawaringin Barat dan Kabupaten Daerah Tk. II Kotawaringin Timur, Propinsi Daerah Tk. I Kalimantan Tengah seluas 415.040 Ha menjadi Taman Nasional", kawasan ini diubah fungsinya dan ditunjuk sebagai Taman Nasional Tanjung Puting.[3][5] Luas yang baru ini merupakan hasil penambahan area Suaka Margasatwa Tanjung Puting 300.040 ha, dengan kawasan hutan produksi bekas konsesi PT Hesubazah seluas 90.000 ha dan kawasan perairan di sekitarnya seluas 25.000 ha.[4] Luas, letak dan zonasiLuas wilayahLuas wilayah TNTP adalah 415.040 ha yang terdiri atas Suaka Margasatwa Tanjung Puting seluas 300.040 ha, hutan produksi seluas 90.000 ha (eks HPH PT Hesubazah), dan kawasan perairan seluas 25.000 ha. Letak geografisSecara geografis terletak di antara 2°35’–3°35’ LS dan 111°50’-112°15’ BT. Secara administrasi pemerintahan, terletak di Kecamatan Kumai Kabupaten Kotawaringin Barat (± 253.860 ha / 61,17%) serta di Kecamatan Hanau, Danau Sembuluh, dan Seruyan Hilir di Kabupaten Seruyan (± 161.180 ha / 38,83%). Kawasan TNTP berbatasan dengan:
ZonasiZonasi dalam pengelolaan TNTP dapat dilihat pada tabel berikut ini.
PotensiObjek wisataBeberapa objek wisata di Tanjung Puting: EkosistemTaman Nasional ini memiliki beberapa tipe ekosistem, yaitu hutan tropika dataran rendah, hutan tanah kering (hutan kerangas), hutan rawa air tawar, hutan rawa gambut, hutan bakau atau mangrove, hutan pantai, dan hutan sekunder. Vegetasi dan floraTutupan vegetasi utama di daerah utara kawasan adalah hutan kerangas yang dihuni flora tumbuhan pemakan serangga seperti kantong semar (Nepenthes sp). Hutan rawa gambut sejati ditemukan di bagian tengah kawasan dan di tepi beberapa sungai, dan terdapat tumbuhan yang memiliki akar lutut, dan akar udara. Di sepanjang tepi semua sungai di kawasan ini terdapat hutan rawa air tawar (aluvial) sejati, memiliki jenis tumbuhan yang kompleks dan jenis tumbuhan merambat berkayu yang besar dan kecil, epifit dan paku-pakuan menjalar dalam jumlah besar. Di daerah utara menuju selatan kawasan terdapat padang dengan jenis tumbuhan belukar yang luas, hasil dari kerusakan hutan kerangas akibat penebangan dan pembakaran. Umumnya terdapat dalam kantung-kantung di sepanjang Sungai Sekonyer dan anak-anak sungainya. Tumbuhan di daerah hulu sungai utama terdiri atas rawa rumput yang didominasi oleh Pandanus sp. dan bentangan makrofita (bakung) yang mengapung seperti Crinum sp. Di daerah pantai terdapat tutupan hutan bakau (mangrove) dan lebih jauh ke daratan yaitu di kawasan payau pada muara-muara sepanjang sungai utama, terdapat tumbuhan asli nipah (Nypa fruticans) yang tumbuh meluas ke pedalaman sejauh sungai, dan menandai kadar intrusi air payau ke darat. Untuk daerah pesisir pada pantai-pantai berpasir banyak ditumbuhi tumbuhan genus Casuarina, Pandanus, Podocarpus, Scaevola, dan Barringtonia. Jenis-jenis tumbuhan lain yang dapat ditemui di TNTP adalah keruing (Dipterocarpus sp), meranti (Shorea sp.), ramin (Gonystylus bancanus), jelutung (Dyera costulata), gaharu (Aquillaria), kayu lanan, ulin (Eusideroxylon zwageri), sengkuang (Dracontomelon sp.), Alstonia, Baeckia, Calophyllum, Campnosperma, Castanopsis, Dacrydium, Dactylocladus, Diospyros, Durio, Ganua, Hopea, Jackia, Licuala, Lithocarpus, Melaleuca, Mesua, Palaquium, Rhizophora, Schima, Sonneratia, Tetramerista, dan Vatica. Fauna
Rujukan
Bacaan lanjutan
Pranala luarWikimedia Commons memiliki media mengenai Category:Tanjung Puting National Park.
|