Resolusi 1775 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa
Resolusi 1775 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa diadopsi pada 14 September 2007. Dalam resolusi tersebut, DKPBB memperpanjang masa penugasan Carla Del Ponte sebagai Jaksa Penuntut Umum Pengadilan Pidana Internasional untuk bekas Yugoslavia.[1] Referensi
Pranala luar |