Resolusi 1741 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa
Resolusi 1741 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa, diadopsi pada 30 Januari 2007. Usai mengulang seluruh resolusi seputar situasi antara Eritrea dan Ethiopia, DKPBB memperpanjang masa penugasan United Nations Mission in Ethiopia and Eritrea (UNMEE) selama enam bulan sampai 31 Juli 2007.[1] Referensi
Pranala luarWikisumber memiliki naskah asli yang berkaitan dengan artikel ini:
|