Resolusi 1757 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa
Resolusi 1757 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa diadopsi pada 30 Mei 2007. Dalam resolusi tersebut, DKPBB memerintahkan pembentukan pengadilan internasional untuk mengadili pada pelaku dalam pembunuhan mantan Perdana Menteri Lebanon Rafiq Hariri yang terjadi pada 2005.[1] Referensi
Pranala luar |