Dewan Perwakilan Rakyat Papua Barat Daya (disingkat DPR Papua Barat Daya atau DPRPBD) adalah lembaga perwakilan rakyat daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah di Provinsi Papua Barat Daya, Indonesia.DPRPBD beranggotakan 35 orang yang dipilih melalui pemilihan umum setiap lima tahun sekali dan 9 orang yang diangkat melalui jalur otonomi khusus sehingga total anggota DPRP berjumlah 44 orang. Pimpinan DPRPBD terdiri dari 1 Ketua dan 2 Wakil Ketua yang berasal dari partai politik pemilik jumlah kursi dan suara terbanyak serta 1 Wakil Ketua yang berasal dari anggota jalur otonmi khusus. Anggota DPRPBD yang akan menjabat pertama kali adalah hasil Pemilu 2024.
DPRPBD sedikit berbeda dengan DPRD Provinsi di provinsi-provinsi lain di Indonesia. Jumlah anggota DPRPBD adalah 1¼ kali lebih banyak dari jumlah anggota DPRD Provinsi lainnya. Ini dapat dilihat dalam Pasal 6 ayat (4) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua, yang juga berlaku bagi seluruh provinsi hasil pemekaran yang ada di Pulau Papua. DPRPBD memiliki tugas dan wewenang antara lain menetapkan Peraturan Daerah Khusus (Perdasus) dan Peraturan Daerah Provinsi (Perdasi), yakni peraturan-perundangan yang tidak dijumpai di provinsi-provinsi lain.
DPRPBD yang saat ini menjabat adalah DPRPBD periode pertama dengan masa bakti 2024-2029. Sebanyak 35 anggota DPRPBD yang terpilih dalam Pemilu 2024 resmi dilantik pada 11 Oktober 2024 oleh Ketua Pengadilan Tinggi Papua Barat, Budi Santoso, di Aimas Convention Center (ACC), Kabupaten Sorong. Komposisi DPRPBD periode 2024-2029 terdiri atas 11 partai politik, dimana Partai Golkar adalah partai politik dengan jumlah kursi terbanyak, yaitu 8 kursi, kemudian disusul oleh Partai Demokrat dan PDI Perjuangan yang masing-masing memiliki 5 kursi. Jabatan pimpinan DPRPBD saat ini dijabat oleh Henry Andrew George Wairara dari Partai Golkar sebagai Ketua Sementara dan Anneke Lieke Makatuuk dari Partai Demokrat sebagai Wakil Ketua Sementara.[1][2]
Perolehan suara sah partai politik peserta Pemilu 2024 dari setiap daerah pemilihan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Papua Barat Daya adalah sebagai berikut.
Fraksi merupakan wadah berhimpun anggota DPRD dalam rangka mengoptimalkan pelaksanaan fungsi, tugas, dan wewenang serta hak dan kewajiban DPRD. Setiap fraksi beranggotakan paling sedikit sama dengan jumlah komisi di DPRD.[5]
Sesuai peraturan perundang-undangan, DPRD Provinsi yang beranggotakan: 35-44 orang dipimpin oleh 1 ketua dan 2 wakil ketua; 45-84 orang dipimpin oleh 1 ketua dan 3 wakil ketua; dan 85-100 orang dipimpin oleh 1 ketua dan 4 wakil ketua.[6] Pimpinan DPRP terdiri dari 1 Ketua dan 2 Wakil Ketua yang berasal dari partai politik pemilik jumlah kursi dan suara terbanyak secara berurutan ditambah dengan 1 Wakil Ketua yang berasal dari anggota jalur otonmi khusus.
Komisi
Sesuai ketentuan perundang-undangan, DPRD Provinsi yang beranggotakan 35-55 orang dapat membentuk 4 komisi dan DPRD Provinsi yang beranggotakan lebih dari 55 orang dapat membentuk 5 komisi.[7]