Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Kalimantan Timur (disingkat DPRD Kalimantan Timur atau DPRD Kaltim ) adalah lembaga perwakilan rakyat daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah di Provinsi Kalimantan Timur, Indonesia.
DPRD Kalimantan Timur beranggotakan 55 orang[1] yang dipilih melalui pemilihan umum setiap lima tahun sekali. Pimpinan DPRD Kalimantan Timur terdiri dari 1 Ketua dan 3 Wakil Ketua yang berasal dari partai politik dengan jumlah kursi dan suara terbanyak. Anggota DPRD Kalimantan Timur yang sedang menjabat saat ini adalah hasil Pemilu 2019 yang dilantik pada 2 September2019 oleh Ketua Pengadilan Tinggi Samarinda, Sutoyo, di Gedung Utama DPRD Provinsi Kalimantan Timur. Komposisi anggota DPRD Kalimantan Timur periode 2019-2024 terdiri dari 10 partai politik dimana Partai Golongan Karya merupakan pemilik kursi terbanyak yaitu 12 kursi.[2][3][4][5]
Pada periode 2014-2019, DPRD Kalimantan Timur memiliki 55 anggota yang mewakili dari daerah pemilihan Kaltim I sampai dengan Kaltim V dan terbagi ke dalam sembilan fraksi.[6][7]
Perolehan suara sah partai politik peserta Pemilu 2024 dari setiap daerah pemilihan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Kalimantan Timur adalah sebagai berikut.
Keterangan: aDPRD Kaltim dan DPRD Kaltara bDPRD Kaltim
Fraksi
Fraksi merupakan wadah berhimpun anggota DPRD dalam rangka mengoptimalkan pelaksanaan fungsi, tugas, dan wewenang serta hak dan kewajiban DPRD. Setiap fraksi beranggotakan paling sedikit sama dengan jumlah komisi di DPRD.[13]
Periode 2014-2019
Pada periode 2014-2019, DPRD Kaltim memiliki 9 fraksi dan dari 10 partai politik sebagai berikut.[14]
Alat kelengkapan Lain (dibentuk melalui Rapat Paripurna)
Pimpinan DPRD
Sesuai peraturan perundang-undangan, DPRD Provinsi yang beranggotakan: 35-44 orang dipimpin oleh 1 ketua dan 2 wakil ketua; 45-84 orang dipimpin oleh 1 ketua dan 3 wakil ketua; dan 85-100 orang dipimpin oleh 1 ketua dan 4 wakil ketua.[15] Pimpinan DPRD Kalimantan Timur terdiri dari 1 Ketua dan 3 Wakil Ketua yang berasal dari partai politik peraih kursi dan suara terbanyak secara berurutan. Berikut ini adalah daftar Ketua DPRD Kalimantan Timur dalam tiga periode terakhir.
Sesuai ketentuan perundang-undangan, DPRD Provinsi yang beranggotakan 35-55 orang dapat membentuk 4 komisi dan DPRD Provinsi yang beranggotakan lebih dari 55 orang dapat membentuk 5 komisi.[25] DPRD Kalimantan Timur terdiri dari 4 komisi sebagai berikut:
Komisi I Bidang Pemerintahan, Hukum, dan Hak Asasi Manusia
Melalui Rapat Paripurna Istimewa DPRD Kaltim yang dipimpin oleh Ketua DPRD Kaltim M Syahrun dan didampingi Wakil Ketua DPRD Kaltim Yahya Anja dan Hadi Mulyadi, pada 1 September 2014 sebanyak 55 orang yang telah ditetapkan sebagai Caleg terpilih oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kaltim, resmi dilantik menjadi Anggota DPRD Kaltim untuk masa bakti 2014 hingga 2019.
Pelantikan dilaksanakan dengan mengucapkan sumpah/janji secara bersama-sama yang dipandu oleh Ketua Pengadilan Tinggi Kaltim di Gedung Utama DPRD Kaltim pada pukul 10.00 Wita. Acara dihadiri Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak serta undangan lain. Sebelum dilantik, palu sidang paripurna diserahkan kepada pimpinan di sidang berikutnya Hadi Mulyadi, karena Ketua DPRD Kaltim M Syahrun harus dilantik bersama Anggota DPRD Kaltim lain untuk kemudian palu sidang diserahkan kepada Pimpinan DPRD Kaltim Sementara Periode 2014-2019.
Dalam pelantikan tersebut dibacakan Surat Keputusan (SK) Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi tertanggal 28 Agustus 2014 atas nama Presiden Republik Indonesia dibacakan oleh Sekretaris DPRD Kaltim.[28]
Nama-nama Anggota DPRD Kaltim yang dilantik yaitu :
Setelah pemekaran Kalimantan Timur, dengan terbentuknya provinsi Kalimantan Utara, maka penambahan 2 (dua) anggota fraksi Golkar yaitu :
H. Mursidi Muslim
Sapto Setyo Pramono
Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan
7 kursi
Edy Kurniawan
Eddy Sunardi Darmawan
Martinus
Hermanto Kewot
Veridiana Huraq Wang
Dody Rondonuwu
Jhonny Laing Impang
Setelah pemekaran Kalimantan Timur, dengan terbentuknya provinsi Kalimantan Utara, maka penambahan 3(tiga) anggota fraksi PDIP menjadi 10 orang yaitu :
Muhammad Samsun
Andika Hasan
Safuad
Yakob Manika
Partai Gerindra
6 kursi
Andi Kasim
Henry Pailan Tandi Payung
Suterisno Thoha
Josep
Sokhip
Agus Suwandy
Partai Demokrat
5 kursi
Ichruni Lufti Sarasakti
Andi Fasial Assegaf
Yahya Anja
Wibowo Handoko
Yefta Bertho
Setelah pemekaran Kalimantan Timur, dengan terbentuknya provinsi Kalimantan Utara dan Pergantian Antar Waktu (PAW) Ichruni Lufti Sarasakti, maka anggota Fraksi Partai Demokrat yaitu :
Prof. Dr. H. M. Jafar Haruna
Anggota menggantikan Ichruni Lufti Sarasakti (alm)
Anggota Pindah Ke DPRD Kaltara
Tanggal 30 Desember 2014, 8 (delapan) orang anggota DPRD Kalimantan Timur dilantik dalam rapat paripurna DPRD Kaltim sebagai pengganti delapan anggota dewan yang berpindah ke Provinsi Kalimantan Utara.Pemindahan delapan wakil rakyat tersebut mengacu pada Pasal 13 Ayat 4 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2012 tentang Pembentukan Provinsi Kaltara.
8 anggota yang masuk sebagai anggota DPRD Kaltim itu adalah :
dari PDIP
Yakob Manika
Andhika Hasan
Muhammad Sammsun
Safuad
dari Partai Golkar
Sapto Setyo Pramono
Mursidi Muslim
dari Gerindra
Rusianto
dari PPP
Azhar Bahrudin
Anggota dewan yang digantikan karena menjadi anggota DPRD Kaltara adalah :
Ingkong Ala dari Hanura
Jhonny Laing Impang (PDIP)
Yefta Berto (Demokrat)
Andi Kasim (Gerindra)
Siti Laela (Golkar)
Hermanus (NasDem)
Rakhmad Majid Gani (PAN)
Herman (PKB)
Pergantian tersebut sesuai dengan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri RI Nomor 161.64-4763 Tahun 2014 tentang Peresmian Pengangkatan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kaltim Masa Jabatan 2014-2019 Hasil Penataan dan Pengisian Keanggotaan DPRD Kaltim Pada Daerah Induk dan Pemekaran.
Pengambilan sumpah/janji anggota DPRD Kaltara berdasarkan UU No.20 Tahun 2012 paling lambat empat bulan setelah pengambilan sumpah/janji anggota DPRD Kaltim.
Periode 2019–2024
Berikut ini adalah daftar anggota DPRD Provinsi Kalimantan Timur periode 2019–2024.[29]