Daftar tanda kehormatan IndonesiaTanda kehormatan dan tanda jasa adalah bentuk penghargaan atas jasa seseorang atau suatu kelompok organisasi yang diberikan oleh Pemerintah Republik Indonesia. Hal ini sesuai dengan Pasal 15 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang berbunyi "Presiden memberi gelar, tanda jasa, dan lain-lain tanda kehormatan yang diatur dengan undang-undang". Tanda kehormatan terdiri atas tiga jenis, yaitu berbentuk Bintang, Satyalancana, dan Samkaryanugraha. Sementara itu, tanda jasa hanya berjenis medali. Nama-nama tanda kehormatan umumnya diambil dari bahasa Sanskerta yang artinya disesuaikan dengan bidang pengabdian dan tingkatan kelas tanda kehormatan. Tanda kehormatan yang pertama kali dibentuk adalah Bintang Gerilya yang ditetapkan pada tahun 1949.[1][2] Sementara itu, tanda kehormatan terbaru yang dibentuk adalah Satyalancana Dharma Nusa.[3] Dasar hukum tanda kehormatan dan tanda jasa yang berlaku saat ini adalah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009 dan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2010. Keduanya dibuat bertujuan untuk menyederhanakan dasar hukum tentang gelar, tanda jasa, dan tanda kehormatan yang sebelumnya diatur terpisah antara satu dengan yang lain.[4] Tanda jasaTanda jasa merupakan penghargaan yang diberikan kepada seseorang yang berjasa dan berprestasi luar biasa dalam mengembangkan dan memajukan suatu bidang tertentu yang bermanfaat besar bagi bangsa dan negara. Tanda jasa yang ada saat ini berbentuk medali, yaitu tanda jasa yang berbentuk segi lima.[4] Tanda jasa dipakai dengan cara dikalungkan sehingga medali tepat berada di tengah-tengah dada.[5] Selain kalung, penerima akan mendapat patra medali yang penggunaannya disemat di dada kiri pada saku baju di bawah kancing, miniatur medali yang digunakan pada lidah baju, serta piagam yang menandakan pemberian tanda jasa medali tersebut.[6] Tanda jasa tersebut terdiri atas:
BintangTanda kehormatan bintang merupakan salah satu jenis tanda kehormatan yang berbentuk bintang. Menurut tujuan pemberiannya, tanda kehormatan bintang dibagi menjadi bintang sipil dan bintang militer. Menurut cara pemakaiannya, tanda kehormatan bintang dibagi menjadi tanda kehormatan bintang yang diselempangkan, dikalungkan, dan digantungkan. Menurut klasifikasinya, tanda kehormatan bintang dibagi menjadi bintang berkelas dan bintang tanpa kelas.[4][5] Tanda kehormatan bintang yang dipakai dengan cara diselempangkan dan dikalungkan dilengkapi dengan patra dan miniatur. Sementara itu, bintang yang digantungkan hanya dilengkapi dengan miniatur. Patra merupakan kelengkapan bintang yang ukurannya lebih besar daripada bintang yang dipakai di dada kiri pada saku baju di bawah kancing. Miniatur merupakan kelengkapan bintang yang bentuk dan ukurannya lebih kecil yang dipakai pada lidah baju. Keseluruhan penerima tanda kehormatan bintang juga akan mendapatkan piagam yang menandakan pemberian tanda jasa kehormatan bintang tersebut.[5] Setelah dilantik, Presiden Indonesia secara otomatis akan mendapatkan seluruh kelas pertama dari keseluruhan 7 bintang sipil dan 7 bintang militer. Sementara itu, Wakil Presiden Indonesia hanya akan mendapatkan kelas kedua Bintang Republik Indonesia dan seluruh kelas pertama dari 6 bintang sipil lainnya (Wakil Presiden hanya otomatis mendapat 7 bintang sipil tersebut, tidak dengan bintang militer).[4][7]
Bintang SipilBintang Republik IndonesiaBintang Republik Indonesia merupakan tanda kehormatan tertinggi di Indonesia. Tanda kehormatan ini diberikan kepada mereka yang secara luar biasa menjaga keutuhan, kelangsungan, dan kejayaan Negara Kesatuan Republik Indonesia.[8]
Bintang MahaputeraBintang Mahaputera merupakan tanda kehormatan tertinggi kedua di Indonesia. Tanda kehormatan ini diberikan kepada mereka yang secara luar biasa menjaga keutuhan, kelangsungan, dan kejayaan Negara Kesatuan Republik Indonesia.[9]
Bintang JasaBintang Jasa adalah tanda kehormatan bintang yang diberikan kepada mereka yang berjasa besar terhadap negara dan bangsa dalam suatu bidang, peristiwa, atau hal tertentu.[10]
Bintang KemanusiaanBintang Kemanusiaan adalah tanda kehormatan bintang yang diberikan kepada mereka yang berjasa besar terhadap negara dan bangsa dalam hal penegakan nilai kemanusiaan, keadilan, dan hak asasi manusia. Bintang ini merupakan salah satu bintang tanpa kelas.[11]
Bintang Penegak DemokrasiBintang Penegak Demokrasi adalah tanda kehormatan bintang yang diberikan kepada mereka yang berjasa besar menegakkan prinsip kerakyatan, kebangsaan, kenegaraan, dan pembangunan hukum nasional.[12]
Bintang Budaya Parama DharmaBintang Budaya Parama Dharma adalah tanda kehormatan bintang yang diberikan kepada mereka yang berjasa besar dalam bidang kebudayaan nasional. Bintang ini tidak memiliki kelas.[13]
Bintang BhayangkaraBintang Bhayangkara adalah tanda kehormatan bintang yang diberikan kepada mereka yang berjasa besar terhadap kemajuan dan pengembangan Kepolisian Negara Republik Indonesia.[14]
Bintang MiliterBintang GerilyaBintang Gerilya adalah tanda kehormatan bintang yang diberikan kepada mereka yang berjasa besar mempertahankan kemerdekaan dan kedaulatan Indonesia dari agresi negara asing dengan cara bergerilya. Bintang militer ini tidak memiliki kelas.[15]
Bintang SaktiBintang Sakti adalah tanda kehormatan bintang yang diberikan kepada mereka yang secara luar biasa menunjukkan keberanian, ketabahan tekadnya, dan sifat kepahlawanan yang melampaui panggilan kewajiban dalam tugas operasi militer. Bintang ini merupakan salah satu bintang tanpa kelas.[16]
Bintang DharmaBintang Dharma adalah tanda kehormatan bintang yang diberikan kepada mereka yang menyumbangkan jasa bakti dengan melampaui panggilan kewajiban dalam operasi militer sehingga membawa keuntungan luar biasa untuk kemajuan TNI. Bintang ini tidak memiliki kelas.[17]
Bintang Yudha DharmaBintang Yudha Dharma adalah tanda kehormatan bintang yang diberikan kepada mereka yang mendarmabaktikan diri melebihi dan melampaui panggilan kewajiban yang benar-benar dirasakan manfaatnya bagi bangsa dan negara.[18]
Bintang Kartika Eka PakçiBintang Kartika Eka Pakçi adalah tanda kehormatan bintang yang diberikan kepada mereka yang berjasa besar terhadap kemajuan dan pengembangan TNI Angkatan Darat.[19]
Bintang JalasenaBintang Jalasena adalah tanda kehormatan bintang yang diberikan kepada mereka yang berjasa besar terhadap kemajuan dan pengembangan TNI Angkatan Laut.[20]
Bintang Swa Bhuwana PaksaBintang Swa Bhuwana Paksa adalah tanda kehormatan bintang yang diberikan kepada mereka yang berjasa besar terhadap kemajuan dan pengembangan TNI Angkatan Udara.[21]
SatyalancanaTanda kehormatan satyalancana (KBBI: satyalencana) adalah tanda kehormatan yang berbentuk bundar dan tingkatnya di bawah tanda kehormatan bintang dan tanda jasa medali.[4] Menurut tujuan pemberiannya, tanda kehormatan satyalancana dibagi menjadi satyalancana sipil dan satyalancana militer. Beberapa satyalancana memiliki kelas karena diberikan menurut lamanya jangka waktu pengabdian. Beberapa satyalancana juga ada yang dapat diberikan lebih dari satu kali.[5] Tanda kehormatan satyalancana dipakai dengan cara digantungkan di dada sebelah kiri di atas saku baju yang penggunannya dibedakan menurut jenis pakaian yang dipakai. Tanda kehormatan satyalancana juga disertai dengan miniatur yang dipakai di lidah baju, serta piagam tanda pemberian satyalancana tersebut.[5] Satyalancana Sipil
Satyalancana Militer
SamkaryanugrahaTanda kehormatan samkaryanugraha adalah tanda kehormatan berbentuk ular-ular dan patra. Tanda kehormatan Samkaryanugraha diberikan kepada sebuah Kesatuan, Institusi Pemerintah, atau Organisasi. Menurut penerimanya, tanda kehormatan Samkaryanugraha dibagi menjadi dua yaitu: Samkaryanugraha Sipil dan Samkaryanugraha Militer. Tanda kehormatan Samkaryanugraha Sipil di antaranya Parasamya Purnakarya Nugraha dan Nugraha Sakanti. Sementara itu, tanda kehormatan samkaryanugraha militer tetap bernama Samkaryanugraha.[4] Tanda kehormatan ini ditempatkan di ruang utama dalam gedung atau kantor institusi penerima.[5] Parasamya Purnakarya NugrahaParasamya Purnakarya Nugraha adalah tanda kehormatan yang diberikan kepada institusi pemerintah atau sebuah organisasi yang telah berkarya memajukan pembangunan terhadap kesejahteraan masyarakat.[4] Tanda kehormatan ini berbentuk trofi (piala) yang dalam pemberiannya dilengkapi dengan piagam.[22] Nugraha SakantiNugraha Sakanti adalah tanda kehormatan yang diberikan kepada kesatuan di lingkungan kepolisian yang telah berjasa dalam menjalankan tugas kepolisian untuk memajukan bangsa dan negara.[4] Nugraha Sakanti merupakan ular-ular berbentuk segitiga berwarna dasar hitam dengan jumbai dan tali jumbai berwarna kuning emas. Dalam pemberiannya, tanda kehormatan ini dilengkapi dengan patra dan piagam.[22] SamkaryanugrahaSamkaryanugraha adalah tanda kehormatan yang diberikan kepada kesatuan di lingkungan TNI yang telah berjasa dalam suatu operasi militer atau pembangunan untuk mempertahankan bangsa dan negara.[4] Samkaryanugraha merupakan ular-ular berbentuk persegi panjang dengan jumbai dan tali jumbai yang seluruhnya berwarna kuning emas. Dalam pemberiannya, tanda kehormatan ini dilengkapi dengan patra dan piagam.[22] BekasTanda-tanda kehormatan di bawah ini merupakan bentuk penghargaan yang telah usang dan telah dihapus menurut peraturan saat ini. Tanda-tanda kehormatan yang telah usang ini kebanyakan berupa satyalancana peristiwa, yaitu bentuk satyalancana yang diberikan untuk menghargai pengabdian atau jasa seseorang dalam suatu peristiwa tertentu dalam sejarah perjuangan Bangsa Indonesia. Karena peristiwa tersebut terjadi pada masa lalu, tanda-tanda kehormatan tersebut sudah tidak diberikan lagi kecuali secara anumerta. Selain itu, daftar bekas tanda kehormatan ini juga mencakup kelas-kelas tanda kehormatan yang telah dihapus karena disederhanakan atau diubah susunan kelasnya. BintangBintang Sewindu Angkatan Perang Republik IndonesiaBintang Sewindu Angkatan Perang Republik Indonesia (sebelumnya bernama Medali Sewindu Angkatan Perang Republik Indonesia)[23] adalah tanda kehormatan yang diberikan kepada anggota Angkatan Perang Republik Indonesia untuk memperingati sewindu (8 tahun) berdirinya lembaga tersebut.[24] Dasar hukum tanda kehormatan ini telah dicabut pada tahun 2009.
Bintang GarudaBintang Garuda adalah tanda kehormatan yang diberikan kepada prajurit Angkatan Udara Republik Indonesia yang telah bertugas pada masa Revolusi Kemerdekaan Indonesia antara tahun 1945 hingga tahun 1949.[25] Dasar hukum tanda kehormatan ini telah dicabut pada tahun 2009.
SatyalancanaSatyalancana Sipil
Satyalancana MiliterSamkaryanugrahaPrayojana Kriya Pata Parasamya Purnakarya NugrahaPrayojana Kriya Pata Parasamya Purnakarya Nugraha merupakan sebuah kategori tanda kehormatan yang termasuk dalam Parasamya Purnakarya Nugraha. Kategori ini diberikan kepada provinsi atau daerah tingkat I yang berhasil menjadi tiga daerah terbaik pada penilaian pelita berikutnya, setelah pada pelaksanaan pelita sebelumnya telah mendapatkan Parasamya Purnakarya Nugraha. Kategori ini ditetapkan pada tahun 1979.[26] Nugraha SakantiNugraha Sakanti dahulunya terdiri atas tiga jenis. Jenis-jenis tersebut terdiri atas Nugraha Sakanti Jana Utama, Nugraha Sakanti Ksatria Tamtama, dan Nugraha Sakanti Karya Bhakti. Ketiganya dibedakan dengan warna dasar ular-ularnya serta lambang yang terdapat pada bagian tengah atasnya. Kelas-kelas tersebut ditetapkan tahun 1961.[27][28] Lain-lain
Gambar
Referensi
Pranala luarWikisumber memiliki naskah asli yang berkaitan dengan artikel ini:
|