Satyalancana Seroja

Satyalancana Seroja
TipeSatyalancana
Negara Indonesia
Dipersembahkan olehPresiden Indonesia
SyaratMiliter
StatusMasih dianugerahkan


Satyalancana Seroja adalah tanda kehormatan pemerintah atas upaya anggota TNI/Polri yang di anugerahkan pada periode 1975-1999 untuk mereka yang berjasa dalam menanggulangi masalah keamanan oleh gerombolan pengacau dari luar batas negara di wilayah Nusa Tenggara Timur. Selain anggota TNI/Polri yang mendapatkan tanda kehormatan tersebut, WNI non-militer dan juga warga asing juga berhak mendapatkan tanda kehormatan tersebut. Persyaratan pemberian tanda kehormatan ini diatur melalui UU Darurat no 4./1959.[1]

Referensi

  1. ^ "Salinan arsip". Diarsipkan dari versi asli tanggal 2013-12-15. Diakses tanggal 2013-12-11. 

Pranala luar


Kembali kehalaman sebelumnya