Bintang Jalasena

Bintang Jalasena
Dianugerahkan oleh Presiden Indonesia
TipeBintang Militer
Dibentuk1968
Negara Indonesia
MottoJalesveva Jaya Mahe
KelayakanMiliter
StatusMasih dianugerahkan
Prioritas
Tingkat lebih tinggiBintang Yudha Dharma
Tingkat lebih rendahtidak ada
Setingkat

Bintang Jalasena adalah tanda kehormatan yang diberikan oleh Pemerintah Republik Indonesia untuk menghormati seorang prajurit atas jasanya yang luar biasa untuk kemajuan dan pembangunan TNI Angkatan Laut.[1] Penghargaan ini ditetapkan secara resmi pada tahun 1968.[2] Bintang ini berada setingkat di bawah Bintang Yudha Dharma.[3]

Bintang Jalasena diberikan kepada mereka yang telah menunjukkan kemampuan, kebijaksanaan, dan jasa luar biasa melebihi panggilan kewajiban untuk kemajuan dan pembangunan TNI Angkatan Laut. Bintang ini juga dapat diberikan kepada warga sipil yang memenuhi syarat tersebut.[1]

Kelas

Utama
Kelas I
Pratama
Kelas II
Nararya
Kelas III

Bintang Jalasena Utama

Bintang Jalasena Utama adalah kelas pertama dari Bintang Jalasena. Tanda kehormatan kelas ini setara dengan Bintang Kartika Eka Paksi Utama, Bintang Swa Bhuwana Paksa Utama, dan Bintang Bhayangkara Utama.[3] Pada kelas ini, tanda kehormatan yang ada terdiri atas kalung, patra, dan miniatur.[1] Sebagai pemberi tanda kehormatan, Presiden Indonesia secara langsung akan menerima Bintang Jalasena Utama.[4]

Bintang Jalasena Utama berbentuk bintang bersudut delapan yang keseluruhannya berwarna emas. Dari kedelapan sudutnya, terdapat empat sudut yang ujungnya berupa bulatan. Di antara sudut-sudut tersebut terdapat hiasan berwujud tiga buah gerigi. Di bagian tengah atas bintang terdapat tujuh belas rantai yang melingkar dan Garuda Pancasila di bawahnya. Tepat di tengahnya terdapat lambang Angkatan Laut yang diapit 45 bulir padi dan 17 buah kapas. Di bagian tengah bawah bintang terdapat tulisan melingkar "Jalesveva Jaya Mahe". Bintang ini dikaitkan ke pita kalung dan miniaturnya dengan pengait berwarna emas yang berbentuk lima bunga melati dengan dua daun di setiap bunganya. Pita kalung dan miniatur kelas ini berwarna dasar biru laut dengan enam lajur merah dan lima lajur putih yang bersusun selang-seling di tengahnya.[5]

Bintang Jalasena Pratama

Bintang Jalasena Pratama adalah kelas kedua dari Bintang Jalasena. Kelas ini setara dengan Bintang Kartika Eka Paksi Pratama, Bintang Swa Bhuwana Paksa Pratama, dan Bintang Bhayangkara Pratama.[3] Pada kelas ini, tanda kehormatannya hanya terdiri atas lencana dan miniatur.[1]

Bintang Jalasena Pratama memiliki bentuk yang sama persis dengan Bintang Jalasena Utama tetapi sinar-sinar bintangnya berwarna perak. Pita lencana dan miniatur bintang kelas ini berwarna dasar biru laut dengan lima lajur merah dan empat lajur putih bersusun selang-seling tepat di tengahnya.[5]

Bintang Jalasena Nararya

Bintang Jalasena Nararya adalah kelas terakhir dari Bintang Jalasena. Tanda kehormatan kelas ini setara dengan Bintang Kartika Eka Paksi Nararya, Bintang Swa Bhuwana Paksa Nararya, dan Bintang Bhayangkara Nararya.[3] Sama seperti Bintang Jalasena Pratama, kelas ini hanya terdiri atas lencana dan miniatur saja.[1]

Bintang Jalasena Nararya memiliki bentuk yang sama dengan Bintang Jalasena Pratama tetapi seluruh bagiannya berwarna perak. Pita lencana dan miniatur kelas ini berwarna desar biru laut dengan empat lajur merah dan tiga lajur putih yang bersusun selang-seling di tengahnya.[5]

Lihat pula

Referensi

  1. ^ a b c d e Sekretariat Negara Republik Indonesia. "Bintang Jalasena" (PDF). Kementerian Sekretariat Negara Republik Indonesia. Diakses tanggal 2018-02-25. 
  2. ^ Sekretariat Negara Republik Indonesia. "Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1968 Tentang Bintang Jalasena" (PDF). Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia. Diarsipkan dari versi asli (PDF) tanggal 2021-10-21. Diakses tanggal 2021-04-27. 
  3. ^ a b c d Sekretariat Negara Republik Indonesia. "Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009 Tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan" (PDF). Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia. Diarsipkan dari versi asli (PDF) tanggal 2021-06-13. Diakses tanggal 2021-04-20. 
  4. ^ "Tanda Kehormatan yang dimiliki Presiden". Direktorat Jenderal Kebudayaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia. 10 Mei 2019. Diakses tanggal 2019-08-23. 
  5. ^ a b c Sekretariat Negara Republik Indonesia. "Lampiran III Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2010" (PDF). JDIH Kementerian Sekretariat Negara. Diakses tanggal 2021-04-20. 
Kembali kehalaman sebelumnya