Medan sebagai ibu kota provinsi Sumatera Utara memiliki struktur kepemimpinan yang dimulai dari wali kota . Pada 1918, posisi asisten residen yang sebelumnya memimpin pemerintahan di Medan pada akhirnya berubah status menjadi wali kota. Wali kota pertama adalah Daniël Mackay yang merupakan keturunan Belanda . Pada mulanya, seorang wali kota dapat merangkap jabatan sebagai ketua dewan kota dengan didampingi pembantu wali kota yang terpilih berdasarkan pemilihan umum dengan suara terbanyak.
Berikut adalah daftar Wali Kota Medan secara definitif sejak tahun 1918 di masa Hindia Belanda hingga saat ini di bawah Pemerintah Republik Indonesia .
Burgemeester van Medan
Nomor urut
Wali Kota
Potret
Partai
Awal
Akhir
Masa jabatan
Periode
Wakil
Ref.
1
Daniël Mackay (1878–1962)
Non Partai
1 Mei 1918
30 April 1931
12 tahun, 364 hari
1(1918)
J. A. Bartelds(1925–1926)
[ 1]
2
J. M. Wesselink
Non Partai
1 Mei 1931
30 April 1935
3 tahun, 364 hari
2(1931)
J. de Waard
[ 1]
3
G. Pitlo
Non Partai
1 Mei 1935
30 April 1938
2 tahun, 364 hari
3(1935)
S. J. Schoorl
[ 1]
4
Carl Erich Eberhard Kuntze (1896–1976)
Non Partai
1 Mei 1938
14 Februari 1942
3 tahun, 289 hari
4(1938)
R. F. E. M. Romme(1938–1942)
[ 1]
メダン市長
Nomor urut
Wali Kota
Potret
Partai
Awal
Akhir
Masa jabatan
Periode
Wakil
Ref.
1
Shinichi Hayasaki (早崎 真)
Non Partai
15 Februari 1942
16 Agustus 1945
3 tahun, 182 hari
5
Tidak ada
Wali Kota Medan
Nomor urut
Wali Kota
Potret
Partai
Awal
Akhir
Masa jabatan
Periode
Wakil
Ref.
1
Luat Siregar (1908–1953)
Non Partai
17 Agustus 1945
10 November 1945
85 hari
6
Tidak diketahui
[ 2]
2
M. Yusuf
Non Partai
10 November 1945
31 Oktober 1947
1 tahun, 355 hari
7
Tidak diketahui
3
Djaidin Purba (1906–?)
Non Partai
1 November 1947
11 Juli 1952
4 tahun, 253 hari
8
Tidak diketahui
4
A.M. Jalaludin
Non Partai
12 Juli 1952
1 Desember 1954
2 tahun, 142 hari
9
Tidak diketahui
5
Muda Siregar (1900–?)
Non Partai
2 Desember 1954
2 Juli 1958
3 tahun, 212 hari
10
Tidak diketahui
6
Madja Purba
Non Partai
3 Juli 1958
27 Februari 1961
2 tahun, 239 hari
11
Tidak diketahui
7
Basyrah Lubis (1912–1985)
Non Partai
28 Februari 1961
9 Oktober 1964
3 tahun, 224 hari
12
Tidak diketahui
8
Roos Telaumbanua (1919–1987)
Parkindo
10 Oktober 1964
27 Agustus 1965
321 hari
13
Tidak diketahui
9
Aminurrasyid
Non Partai
28 Agustus 1965
26 September 1966
1 tahun, 29 hari
14
Tidak diketahui
10
Sjoerkani (1931–?)
Non Partai
26 September 1966
2 Juli 1974
7 tahun, 308 hari
15
Tidak diketahui
11
A.M. Saleh Arifin
ABRI –Angkatan Darat
3 Juli 1974
31 Maret 1980
5 tahun, 272 hari
16
Tidak diketahui
12
Agus Salim Rangkuti (1928–?)
ABRI –Angkatan Darat
1 April 1980
31 Maret 1990
9 tahun, 364 hari
17
Tidak diketahui
13
Bachtiar Djafar (1939–2021)
Golkar
1 April 1990
31 Maret 2000
9 tahun, 365 hari
18
Tidak diketahui
14
Abdillah (1955–)
Non Partai
1 April 2000
31 Maret 2005
4 tahun, 364 hari
19
Maulana Pohan
1 April 2005
20 Agustus 2008
3 tahun, 141 hari
20
Ramli Lubis
15
Rahudman Harahap (1959–)
Nasdem
26 Juli 2010
16 Mei 2013
2 tahun, 294 hari
21
Dzulmi Eldin
[ ket. 1]
16
Dzulmi Eldin (1960–)
Golkar
18 Juni 2014
26 Juli 2015
1 tahun, 38 hari
Lowong
17 Februari 2016
17 Oktober 2019
3 tahun, 242 hari
22(2015 )
Akhyar Nasution
[ 3]
17
Akhyar Nasution (1966–)
Demokrat
11 Februari 2021
17 Februari 2021
6 hari
Lowong
[ 4]
18
Bobby Nasution (1991–)
PDI-P (2020–2023)
26 Februari 2021
Petahana
3 tahun, 289 hari
23(2020 )
Aulia Rachman
Gerindra (sejak 2024)
Pengganti sementara
Dalam tumpuk pemerintahan, seorang kepala daerah yang mengajukan diri untuk cuti atau berhenti sementara dari jabatannya kepada pemerintah pusat, maka Menteri Dalam Negeri menyiapkan penggantinya yang merupakan birokrat di pemerintah daerah atau bahkan wakil wali kota , termasuk ketika posisi wali kota berada dalam masa transisi.
Keterangan
^ Diberhentikan karena terlibat Kasus Korupsi
^ Afifuddin menggantikan Abdillah yang diberhentikan sementara karena tengah menjalani proses persidangan sebagai terdakwa kasus korupsi penyelewengan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan pengadaan mobil pemadam kebakaran di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi[ 5]
^ Pejabat sementara, merangkap jabatan utamanya sebagai Gubernur Sumatera Utara
^ Pelaksana tugas Wali kota , menggantikan Rahudman Harahap yang diberhentikan
^ Sebagai Pelaksana Harian (Plh) Wali kota Medan[ 6]
^ Wali Kota Bobby Nasution cuti kampanye pada Pemilihan umum Gubernur Sumatera Utara 2024 dari 25 September 2024 hingga 23 November 2024, jabatan wali kota sementara dipegang oleh Wakil Wali Kota Aulia Rachman [ 10]
Lihat Pula
Referensi