Resolusi 157 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa
Resolusi Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa 157, diadopsi pada 14 September 1960, setelah diskusi Krisis Kongo berujung pada kurangnya kebulatan suara dari para anggota permanennya dan sehingga menghalanginya dari memegang tanggung jawab utamanya untuk menjaga perdamaian dan keamanan mancanegara, Dewan tersebut memutuskan untuk mengadakan sesi khusus darurat Majelis Umum untuk membuat rekomendasi yang disepakati. Resolusi 157 diadopsi dengan delapan suara setuju, dua suara menolak (Republik Rakyat Polandia dan Uni Soviet) dan satu suara abstain dari Prancis. ReferensiWikisumber memiliki naskah asli yang berkaitan dengan artikel ini:
|